TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 22.801 pelanggar protokol kesehatan telah terjaring selama 4 hari pelaksanaan Operasi Yustisi hingga 17 September 2020.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan jumlah tersebut merupakan akumulasi pelanggar PSBB yang terdata di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Kota Bekasi.
Dari total pelanggaran tersebut, 8.056 di antaranya diberi sanksi teguran, sisanya 1.288 pelanggar diberi sanksi administratif. “Nilai denda sudah Rp 191.233.500,” kata Yusri saat Tempo hubungi lewat sambungan telepon, Jumat, 18 September 2020.
Dalam Operasi Yustisi ini, Polda Metro Jaya bersama TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerjunkan 6.800 personal yang disebar di wilayah Jadetabek. Jumlah itu terdiri dari itu terdiri dari 700 dari pemda, 50 jaksa, 50 pengadilan, 3.000 TNI dan 3.000 Polri.
Operasi Yustisi digelar setelah PSBB Transisi gagal mengendalikan penularan Covid-19 di ibu kota. Gubernur DKI Jakarta Anies memutuskan kembali memberlakukan PSBB dan membatasi perkantoran hingga 25 persen kapasitas serta menutup semua tempat hiburan dan wisata yang dikelolanya.
Baca juga: Pengendara Motor Asal Bekasi Terjaring Operasi Yustisi PSBB di Duren Sawit
Ada tiga indikator yang mendasari keputusan Anies menerapkan kembali PSBB, yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19, dan tingkat kasus positif di Jakarta.
Yusri sebelumnya mengatakan sasaran Operasi Yustisi adalah pelanggaran PSBB, termasuk pengguna kendaraan bermotor yang melebihi kapasitas, juga pemilik restoran dan tempat makan yang memperbolehkan pelanggan makan di tempat.
Pada hari pertama PSBB, Operasi Yustisi sudah menjaring sebanyak 221 pelanggar, 9 di antaranya merupakan kendaraan umum yang melebihi kapasitas maksimal 50 persen penumpang. Sementara 212 orang adalah hasil razia masker.