TEMPO.CO, Jakarta - Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo mengatakan Operasi Yustisi di wilayahnya menjaring 100 pelanggar PSBB sejak Senin hingga Kamis siang.
"Selama empat hari, jumlah pelanggar yang ditindak sebanyak 100 lebih," kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo, di Jakarta, Jumat 18 September 2020.
Operasi yustisi itu dilaksanakan bersama antara TNI, Polri, dan Satpol PP Kecamatan Mampang Prapatan serta Kasatpel Sudin Perhubungan.
Sujarwo menyebutkan, pelanggar PSBB yang terjaring operasi yustisi ini diberikan sanksi sosial menyapu jalan selama satu jam. Pelanggaran terbanyak adalah tidak memakai masker dan tidak menggunakan masker dengan benar.
"Kita mengedepankan sanksi humanis, berupa sanksi sosial membersihkan jalan," kata Sujarwo.
Operasi Yustisi saat PSBB Jakarta ini dilakukan di setiap kelurahan si Mampang Prapatan pada pagi dan siang hari. Pada malam hari, tim menggelar patroli untuk mengawasi restoran, atau rumah makan dan kafe yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga: Satgas PSBB Jakarta Jilid 2 Sudah Tindak 9.734 Pelanggar Protokol Kesehatan
"Kami juga melakukan sosialisasi dan patroli ke sejumlah restoran maupun rumah makan agar disiplin protokol kesehatan, tidak melayani pembeli makan di tempat," kata Sujarwo.
Satpol PP Jakarta Selatan mencatat pelanggaran protokol kesehatan dalam operasi yang dilaksanakan sejak tanggal 5-14 September 2020 sebanyak 31.787 pelanggaran. Denda administrasi yang dikumpulkan senilai Rp 467 juta.
Suku Dinas Kesehatan Kota Jakarta Selatan mencatat angka kasus konfirmasi positif Covid-19 sejak awal kemunculan hingga 13 September 2020, yakni konfirmasi positif sebanyak 6.336 kasus, rawat inap 341, pasien sembuh 2.993 dan meninggal dunia 178 orang.
Sujarwo berharap operasi yustisi dan sosialisasi yang masif dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. "Mudah-mudahan dengan disiplin, kita menerapkan protokol kesehatan, sama-sama kita cegah penularan Covid-19 di wilayah Mampang Prapatan," kata Sujarwo.