TEMPO.CO, Depok -Kota Depok telah resmi mengubah dimulainya waktu pembatasan aktivitas warga dan usaha atau jam malam.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, dari hasil evaluasinya, durasi pembatasan aktivitas warga berlaku mulai dari pukul 21.00.
“Aktivitas warga kita batasi sampe jam 21.00 malam (sebelumnya pukul 20.00),” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris kepada wartawan, Jumat 18 September 2020.
Sementara untuk dunia usaha, Idris mengatakan, pembatasannya berlaku mulai pukul 20.00 untuk yang makan ditempat atau dine in, dan 21.00 untuk take away.
Baca juga : Jam Malam Mulai Berlaku di Kota Bekasi, Biliar hingga Panti Pijat Dibatasi
“Setelah kita evaluasi dan kolaborasi dengan pemda daerah sekitar kita. Jam 20.00 malam untuk (restoran) yang langsung, yang Takeaway jam 21.00,” kata Idris.
Idris menambahkan, selain aktivitas warga dan dunia usaha, pembatasan aktivitas juga berlaku bagi tim sukses kandidat pilkada 2020.
“Kami ingatkan seluruh timses Pilkada ini tidak ada pelanggaran-pelanggaran PAU dan PAW khususnya aktivitas yang mengundang kerumunan orang,” kata Idris.
Sebelumnya, pelonggaran jam malam di Kota Depok, sempat diungkapkan Idris saat menerima kunjungan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil ke RSUD Kota Depok, Selasa 15 September 2020.
Idris mengatakan, alasan evaluasi kebijakan yang diyakini dapat menekan persebaran Covid-19 itu karena, Pemerintah Kota Depok tidak bisa lagi memberikan tambahan data masyarakat penerima bantuan.
“Kita memperhatikan masalah pemulihan ekonomi, kita tidak bisa memberi tambahan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang lebih banyak lagi,” kata Idris.
Idris pun mengaku, bantuan yang diandalkan sebagai kompensasi dampak Covid-19 di Kota Depok kini hanya bantuan presiden atau banpres dan bantuan provinsi.
“Banpres sekarang sedang didata, dan provinsi juga demikian,” kata Idris.
Selain tak mampu lagi menambah jumlah penerima bantuan, Idris mengatakan, evaluasi jam malam juga dilakukan agar penerapan sanksi bisa lebih tegas. “Ketika ada usaha yang lebih dari jam 20.00. Kita akan tegas sanksinya agar tidak kucing-kucingan lagi,” kata Idris.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA