TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus mutilasi Kalibata City Laeli Atik Supriyatin dan Djumadil Al Fajri menaburkan sebungkus besar kopi hitam ke dalam ransel dan koper yang berisi potongan tubuh Rinaldy Harley Wismanu, 32 tahun.
Selain itu, mereka juga menyemprotkan pewangi ruangan ke tas dan koper tersebut untuk menyamarkan bau mayat yang telah tersimpan lebih dari satu hari di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
"Pelaku menuangkan kopi ke bagian atas koper dan tas," ujar Panit 3 Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Widi Irawan yang memimpin jalannya rekonstruksi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 18 September 2020.
Setelah menuangkan kopi dan menyemprot pewangi ruangan, pelaku Fajri dan Laeli kemudian menyimpan tas dan koper di balkon apartemen yang berada di lantai 16. Mereka kemudian meninggalkan jenazah Rinaldi di sana dan menyiapkan sebuah lubang di Perumahan Permata Cimanggis, Depok untuk mengubur mayat Rinaldi.
Akan tetapi belum sempat Laeli Atik Supriyatin dan Fajri mengubur tubuh Rinaldi, polisi menangkap keduanya di rumah kontrakan mereka yang berada di perumahan tersebut pada 16 September 2020.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku membunuh Rinaldi di salah satu apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat pada 9 September 2020. Awalnya, korban mengenal Laeli dari sebuah aplikasi kencan, yaitu Tinder.
Setelah melakukan komunikasi daring, keduanya sepakat bertemu di apartemen itu. Kedua tersangka sebelumnya telah menyewa apartemen selama 6 hari, dari 7 hingga 12 september 2020.
Saat Rinaldi dan Laeli masuk ke apartemen tersebut pada 9 September 2020, tersangka Fajri ternyata sudah berada di dalam dan bersembunyi di kamar mandi. Usai Rinaldi dan Laeli ngobrol dan berhubungan badan, Fajri memukul kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan batu. Dia juga menusuk Rinaldi sebanyak 7 kali.
Mutilasi dilakukan setelah kedua tersangka belanja golok dan gergaji. Mereka memotong korban menjadi 11 bagian dan disimpan dalam kantong kresek. Setelah itu, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam koper dan ransel. Para tersangka lantas memindahkan potongan tubuh korban ke Apartemen Kalibata City. Uang korban dalam rekening kemudian dikuras oleh kedua tersangka.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 340 dan Pasal 338 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam dihukum maksimal dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.