TEMPO.CO, Jakarta -Dalam kasus mutilasi, Rinaldy Harley Wismanu, 32 tahun, tak langsung tewas usai kepalanya dihantam batu sebanyak tiga kali oleh Djumadil Al Fajri alias DAF di Apartemen Pasar Baru Mansion, Pasar Baru.
Di tengah kondisi kritisnya, pelaku Fajri sempat memeras korban karena menuduhnya telah meniduri istrinya, Laeli Atik.
"Tersangka DAF memeras korban karena memergoki istrinya berhubungan, sehingga memeras untuk meminta uang," ujar Panit 3 Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Widi Irawan yang memimpin jalannya rekonstruksi di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Jumat, 18 September 2020.
Baca juga : Cerita Tersangka dan Korban Mutilasi Kalibata City Berkenalan Via Kencan Online
Saat itu, korban membantah tuduhan pelaku tentang meniduri istrinya. Sebab, Rinaldy dan Laeli memang sudah janjian untuk berhubungan intim di apartemen.
Mendengar pernyataan itu, pelaku kemudian memukul korban dan menusukkan gunting ke bagian dada serta kepala. "Setelah ditusuk korban sempat mencoba melarikan diri ke arah pintu dan kemudian korban ditusuk punggungnya oleh tersangka DAF," kata Widi.
Dalam kondisi sekarat, tersangka Laeli menanyai nomor PIN ponsel korban. Setelah memberikannya, korban Rinaldy menghembuskan napas terakhirnya. Jenazahnya kemudian dipindahkan kedua tersangka di dalam kamar mandi selama dua hari, sebelum akhirnya dimutilasi pada 12 dan 13 September 2020.
Adapun kedatangan Rinaldy ke Apartemen Pasar Baru Mansion pada 9 September 2020, setelah sebelumnya janjian dengan Laeli untuk bersetubuh. Keduanya telah saling mengenal selama satu tahun melalui aplikasi kencan online Tinder.
Namun ternyata pertemuan itu sudah direncanakan Laeli untuk memeras korban. Ia kemudian meminta Fajri untuk menjalankan skenario berpura-pura menggerebek tempat tersebut dan mengaku sebagai suaminya.
Saat Laeli dan Rinaldy sedang berhubungan badan, pelaku Fajri yang sudah bersembunyi di kamar mandi kemudian keluar dan langsung menganiaya korban. Mereka kemudian melakukan mutilasi korban menjadi 11 bagian untuk selanjutnya dikuburkan di Depok.
Namun belum sempat menghilangkan jenazah korban, kedua pelaku ditangkap oleh polisi pada 16 September 2020. Polisi melacak tersangka setelah uang hasil kejahatan korban digunakan untuk berbelanja emas, motor, dan menyewa rumah.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 340 dan Pasal 338 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam dihukum maksimal dengan pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.