Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rekonstruksi Mutilasi di Kalibata City, Begini Korban Diperas Sebelum Dihabisi

image-gnews
Tersangka DAF dan LAS, pelaku mutilasi korban RHW yang jasadnya ditemukan di apartemen Kalibata City, dihadirkan dalam rilis pada Kamis, 17 September 2020, TEMPO/Wintang Warastri.
Tersangka DAF dan LAS, pelaku mutilasi korban RHW yang jasadnya ditemukan di apartemen Kalibata City, dihadirkan dalam rilis pada Kamis, 17 September 2020, TEMPO/Wintang Warastri.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Dalam kasus mutilasi, Rinaldy Harley Wismanu, 32 tahun, tak langsung tewas usai kepalanya dihantam batu sebanyak tiga kali oleh Djumadil Al Fajri alias DAF di Apartemen Pasar Baru Mansion, Pasar Baru. 

Di tengah kondisi kritisnya, pelaku Fajri sempat memeras korban karena menuduhnya telah meniduri istrinya, Laeli Atik. 

"Tersangka DAF memeras korban karena memergoki istrinya berhubungan, sehingga memeras untuk meminta uang," ujar Panit 3 Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Widi Irawan yang memimpin jalannya rekonstruksi di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Jumat, 18 September 2020. 

Baca juga : Cerita Tersangka dan Korban Mutilasi Kalibata City Berkenalan Via Kencan Online 

Saat itu, korban membantah tuduhan pelaku tentang meniduri istrinya. Sebab, Rinaldy dan Laeli memang sudah janjian untuk berhubungan intim di apartemen. 

Mendengar pernyataan itu, pelaku kemudian memukul korban dan menusukkan gunting ke bagian dada serta kepala. "Setelah ditusuk korban sempat mencoba melarikan diri ke arah pintu dan kemudian korban ditusuk punggungnya oleh tersangka DAF," kata Widi.  

Dalam kondisi sekarat, tersangka Laeli menanyai nomor PIN ponsel korban. Setelah memberikannya, korban Rinaldy menghembuskan napas terakhirnya. Jenazahnya kemudian dipindahkan kedua tersangka di dalam kamar mandi selama dua hari, sebelum akhirnya dimutilasi pada 12 dan 13 September 2020. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun kedatangan Rinaldy ke Apartemen Pasar Baru Mansion pada 9 September 2020, setelah sebelumnya janjian dengan Laeli untuk bersetubuh. Keduanya telah saling mengenal selama satu tahun melalui aplikasi kencan online Tinder.  

Namun ternyata pertemuan itu sudah direncanakan Laeli untuk memeras korban. Ia kemudian meminta Fajri untuk menjalankan skenario berpura-pura menggerebek tempat tersebut dan mengaku sebagai suaminya.  

Saat Laeli dan Rinaldy sedang berhubungan badan, pelaku Fajri yang sudah bersembunyi di kamar mandi kemudian keluar dan langsung menganiaya korban. Mereka kemudian melakukan mutilasi korban menjadi 11 bagian untuk selanjutnya dikuburkan di Depok. 

Namun belum sempat menghilangkan jenazah korban, kedua pelaku ditangkap oleh polisi pada 16 September 2020. Polisi melacak tersangka setelah uang hasil kejahatan korban digunakan untuk berbelanja emas, motor, dan menyewa rumah.  

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 340 dan Pasal 338 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam dihukum maksimal dengan pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

3 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

6 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

7 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

7 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

21 hari lalu

Mahasiswa papua memegang poster bergambar penyiksaan oleh oknum TNI terhadap warga Papua mengikuti Aksi Kamisan 811 di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Dalam aksinya mahasiswa Papua mengecam penyiksaan yang dilakukan TNI kepada warga Papua yang belakangan menajdi sorotan publik karena videonya tersebar di media sosial. Mereka menuntut pelaku dipecat dan dihukum sesuai perbuatannya. TEMPO/Subekti.
Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

Komite HAM PBB membacakan temuan pelanggaran HAM di Indonesia, salah satunya isu extrajudicial killing terhadap orang Papua.


Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

24 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.


Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

31 hari lalu

ilustrasi Sunat
Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

Anggota parlemen Gambia berencana melakukan sebuah pemungutan suara untuk sebuah proposal yang akan melarang mutilasi alat kelamin perempuan


Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

32 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.


JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

37 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.


5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

38 hari lalu

Pada 6 Desember 2020, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020. Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun. Instagram/Kemensos
5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

Dalam sejarah Indonesia, hanya ada satu koruptor divonis hukuman mati, kendati yang bersangkutan akhirnya meninggal karena sakit sebelum dieksekusi.