TEMPO.CO,JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menutup sementara 13 kantor perusahaan karena melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Covid-19.
"13 perusahaan ditutup sementara," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, dalam keterangan tertulisnya, Jumat 18 September 2020.
Andri mengatakan tindakan penutupan tersebut merupakan hasil sidak inspeksi mendadak Dinaskertrans di 46 perusahaan hari ini. Penutupan dilalukan secara total di gedung itu selama tiga hari sesuai Pergub 88 tahun 2020 tentang PSBB.
Andri menyebutkan Disnakertrans telah menutup sementara sebanyak 37 kantor perusahaan secara total selama lima hari PSBB.
Rinciannya adalah sebanyak 17 perusahaan ditutup sementara karena ditemukan kasus penularan positif Covid 19. Sedangkan 20 perusahaan ditutup karena tidak menerapkan protokol kesehatan. Tercatat selama lima hari PSBB Disnaker telah sidak di 287 perusahaan.
Selain itu saat ini Pemerintah DKI juga telah memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum dalam operasi yustisi untuk masuk ke dalam perkantoran dalam mengawasi penerapan protokol kesehatan.
"Dan sekarang sejak Senin ada operasi yustisi kami memperkenankan aparat untuk bisa masuk mengakses jadi tidak hanya menjaga di gerbang di pintu-pintu sudah pakai masker apa belum jaga jarak ato belum bukan cuman itu sekarang perkenankan aparat bisa masuk ke ruang kantor," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, kemarin.
Riza mengatakan jika ada perkantoran atau tempat usaha yang tidak disiplin dan melanggar aturan yang telah ditetapkan selama PSBB maka akan ditindak tegas dengan melalukan penutupan, bahkan sanksi paling berat dengan mencabut izin usaha.
Riza mengatakan perkantoran merupakan salah satu klaster penularan Covid-19 yang rawan dibanding kluster lain. Hal ini menurut dia, karena di kantor bersama rekan sudah seperti kolega sendiri sehingga tidak disiplin dengan melepas masker atau tidak menjaga jarak.
TAUFIQ SIDDIQ