TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan masih menunggu pengajuan usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dari pimpinan DPRD DKI. "Kami belum menerima usulan itu. Kalau mau diajukan kami menunggu usulan itu," kata Pantas, Sabtu, 19 September 2020.
Bapemperda siap membahas usulan jika memang akan diajukan. Menurut dia, pembentukan perda PSBB memang penting untuk memperkuat payung hukum pemerintah terhadap penerapan kebijakan pembatasan sosial. "Terutama untuk memberikan sanksi."
Dalam keadaan darurat pemerintah masih bisa menggunakan peraturan gubernur dalam menerapkan kebijakan pembatasan sosial ini. "Kami memahami pandemi ini sifatnya temporer, sehingga pemerintah belum mengajukan Perda."
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi telah mengusulkan untuk membuat Perda PSBB. Sejauh ini DKI Jakarta baru memiliki peraturan gubernur sebagai landasan hukum PSBB.
"DPRD akan membuat Perda PSBB melalui jalur inisiatif DPRD DKI Jakarta. Bukan usulan eksekutif," ujar Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat 18 September 2020. Aturan yang kuat tentang PSBB dinilai sangat penting karena kondisi pandemi Covid-19 ini akan berlangsung dalam jangka waktu yang tidak diketahui. Terlebih kondisi pandemi Covid-19 juga sudah dalam keadaan darurat.
Prasetyo mengatakan dalam Pasal 239 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah diatur jelas mengenai pembentukan Perda berdasarkan inisiatif di luar propemperda karena keadaan luar biasa atau berstatus darurat. Ia mengaku telah meminta Bapemperda DPRD melakukan kajian sebagai syarat pengajuan penyusunan Perda. “DPRD DKI Jakarta akan mengusulkan Perda inisiatif tentang PSBB mengingat urgensinya saat ini.”
Prasetyo menyesali langkah Pemerintah DKI yang tidak pernah melibatkan DPRD dalam menyusun dan mengambil kebijakan tentang penanganan Covid 19. Sejauh ini Pemerintah DKI telah mengeluarkan sejumlah Peraturan Gubernur tentang PSBB terakhir Pergub nomor 88 tahun 2020. Sebelumnya dua Pergub juga sudah diterbitkan DKI tentang penindakan dan sanksi PSBB yaitu Pergub 41 dan 79.
IMAM HAMDI | TAUFIQ SIDDIQ