TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 22 pegawai Dinas Kesehatan DKI Jakarta dinyatakan positif Covid-19. Akibatnya, kantor Dinas di Jalan Kesehatan nomor 10, Gambir, Jakarta Pusat, itu ditutup. Penutupan dilakukan sejak 17 hingga 19 September 2020.
"Kami melakukan disinfektan kantor dinas selama tiga hari setelah terdapat kasus positif COVID-19," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 19 September 2020.
Penutupan kantor mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB. Widyastuti menjelaskan, awalnya petugas kesehatan menemukan kasus positif pada salah satu pegawai sejak awal September 2020.
Dinas Kesehatan menelusuri kontak dengan mereka yang terjangkit dalam waktu 14 hari sebelum kasus konfirmasi positif. Hasil pelacakan menunjukkan bahwa sejak 14-16 September 2020 ditemukan sebanyak 22 pegawai Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta terkonfirmasi positif COVID-19.
"Langkah ini untuk memutus mata rantai penularan dan ke depannya agar pegawai di lingkungan kerja lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan."
Selama aktivitas kantor dihentikan sementara, pemerintah melakukan sterilisasi dan pelacakan kontak dengan mereka yang positif Covid-19. Dinas Kesehatan akan terus membersihkan tempat kerja secara berkala, menyemprotkan disinfektan di lantai, dinding, dan perangkat bangunan tempat kerja; dan menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.