TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kepulauan Seribu menghentikan penyelidikan terhadap temuan lima jasad anak buah kapal (ABK) di dalam freezer KM Starindo Jaya Maju VI. "Kasusnya berhenti karena tidak ditemukan unsur pidana," kata Kapolres Kepulauan Seribu, Ajun Komisaris Besar Morry Edmond, Sabtu, 19 September 2020.
Visum tidak menunjukkan tanda-tanda kekerasan dan mereka meninggal karena minuman keras.
Baca Juga:
Morry menjelaskan, pada awalnya kelima ABK itu dinyatakan meninggal akibat virus Corona. Tetapi, setelah diperiksa mendalam, polisi tak menemukan indikasi itu.
“Kami sempat khawatir korban meninggal karena Covid-19, tapi setelah visum dipastikan meninggal karena miras oplosan," ujar Morry.
Penemuan lima mayat ABK di dalam freezer KM Starindo Jaya Maju VI terjadi saat polisi sedang melakukan Operasi Yustisi di Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Saat itu, nahkoda kapal memberi tahu kepada polisi bahwa ada lima ABK-nya yang meninggal dan disimpan di dalam freezer kapal.
Setelah diusut, kelimanya tewas seusai menenggak miras oplosan. Mereka minum minuman energi dicampur dengan alkohol 70 persen.
Nahkoda bersama ABK lain memutuskan memasukan kelima jasad ABK itu ke dalam freezer mengingat perjalanan kapal masih jauh hingga sampai ke daratan. Jasad lima ABK itu sudah berada selama dua pekan di dalam freezer.