TEMPO.CO, Jakarta - Mantan wakil presiden Jusuf Kalla atau akrab dipanggil JK mengatakan denda dan sanksi sosial kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, sudah pas dan tak perlu ditambah lagi. Menurut JK, jumlah denda yang dikenakan sudah cukup besar.
"Cukup itu dulu karena tidak semua punya uang, kasihan juga," kata JK seusai menghadiri acara Donor Darah PMI di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu, 19 September 2020.
Ketua Umum PMI itu mengatakan pemberian sanksi perlu dilakukan, meski memberatkan masyarakat. Sebab, hal itu untuk menjaga disiplin masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. "Perlu sanksi, kalau hanya imbauan tidak akan jalan selama ini."
Sanksi terhadap masyarakat yang melanggar saat PSBB ketat, diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020. Regulasi tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19 itu ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020.
Peraturan gubernur menetapkan sanksi progresif yang makin tinggi bagi pelanggar protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah. Denda bagi pelanggar masker berkisar antara Rp 250 ribu - Rp 1 juta. Semakin sering seseorang melanggar, dendanya akan semakin tinggi.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pihaknya telah mengumpulkan denda sebesar Rp 2,4 miliar dari warga yang tidak menggunakan masker sejak 5 Juni hingga 16 September 2020. Tercatat sebanyak 164 ribu orang yang dikenai sanksi karena tidak bermasker di luar rumah.