TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Inspektur Jenderal Nana Sudjana, mengatakan selama lima hari Operasi Yustisi, 14-19 September 2020, tercatat 30.384 pelanggar protokol kesehatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB yang ditindak. Sebanyak 12.466 pelanggar PSBB ditegur secara lisan maupun tertulis, 17.385 orang diberi sanksi sosial, serta 852 orang dikenai sanksi administratif. “Nilai denda sampai saat ini adalah sekitar Rp 238.476.500,” kata dia di Polda Metro Jaya pada Ahad, 20 September 2020.
Selain itu, dua kantor serta 119 rumah makan ditutup dalam lima hari mendatang. Rumah makan itu ditutup lantaran masih melayani pelanggan yang menyantap makanan di tempat. “Seharusnya untuk di rumah makan ini adalah aturannya dibawa pulang,” kata Nana.
Operasi Yustisi digelar setelah PSBB Transisi gagal mengendalikan penularan Covid-19 di ibu kota. Operasi digelar selama dua pekan sejak tanggal 14 September 2020. Dalam Operasi Yustisi, Polda Metro Jaya bersama TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerjunkan 6.800 personal yang disebar di wilayah Jakarta Depok, Tangerang, dan Bekasi. Personel itu terdiri dari 700 orang dari pemda, 50 jaksa, 50 orang hakim, 3.000 anggota TNI dan 3.000 Polri.
Gubernur DKI Jakarta Anies memutuskan kembali memberlakukan PSBB dan membatasi perkantoran hingga 25 persen kapasitas serta menutup semua tempat hiburan dan wisata yang dikelolanya. Ada tiga indikator yang mendasari keputusan Anies menerapkan kembali PSBB, yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19, dan tingkat kasus positif di Jakarta.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus sebelumnya mengatakan sasaran Operasi Yustisi adalah pelanggar PSBB, termasuk pengguna kendaraan bermotor yang melebihi kapasitas, juga pemilik restoran dan tempat makan yang memperbolehkan pelanggan makan di tempat.