TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menutup 212 restoran hingga kafe yang melanggar protokol kesehatan pada pembatasan sosial berskala besar atau PSBB jilid II yang dimulai Senin, 14 September 2020. "Kami masih menemukan banyak pelanggaran," kata Arifin saat dihubungi, Ahad, 20 September 2020.
Banyak pemilik rumah makan maupun kafe yang menerima pelanggan makan di tempat secara sembunyi-sembunyi. Padahal selama pembatasan sosial jilid II ini pemerintah melarang pemilik rumah makan menyediakan makan di tempat. "Hanya boleh membeli dan dibawa pulang," ujarnya.
Arifin mengimbau pemilik rumah makan mematuhi kebijakan pemerintah selama pembatasan sosial berskala besar. Menurut dia, tingginya kasus penularan virus corona di Ibu Kota bakal sulit ditanggulangi tanpa kesadaran masyarakat.
"Pelanggaran masih saja terjadi.” Ia berharap pengusaha juga membantu pemerintah untuk saling mengingatkan.
Pemerintah, kata dia, telah menerapkan sanksi progresif bagi pelanggar protokol kesehatan. Satpol PP telah menjatuhkan sanksi progresif kepada Tebalik Kopi, Jalan H. Nawi Raya, Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. "Kami sudah denda Rp 50 juta karena melakukan pelanggaran berulang."