TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Wali Kota Jakarta Pusat akan ditutup sementara selama dua hari untuk disemprot cairan disinfektan mulai besok, Senin, 21 September 2020. Kantor akan dibuka kembali pada Rabu, 23 September 2020.
"Kita harus pro aktif melindungi seluruh ASN (aparatur sipil negara), ini kewajiban kita," ujar Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi di Jakarta, Ahad, 20 September 2020. Penyemprotan disinfektan akan melibatkan petugas dari Palang Merah Indonesia Cabang Jakarta Pusat.
Seluruh gedung di kompleks Kantor Wali Kota Jakarta Pusat akan disterilkan sehubungan dengan adanya seorang pegawai dari Unit Perangkat Kerja Daerah (UKPD) yang berkantor di gedung B yang positif COVID-19. "Mungkin dia berkeliling gedung, pakai lift, kami sterilisasi saja semuanya," ujar Irwandi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Chaidir melalui aplikasi perpesanan Whatsapp meminta seluruh ASN Kantor Wali Kota Jakarta Pusat menghentikan aktivitasnya selama kantor ditutup. Para kepala Unit Kerja Perangkat Daerah (UPKD) harus menyesuaikan dengan aturan dan berkoordinasi dengan para asisten pemerintahan.
Kepala UKPD wajib melaporkan perangkat kerja ASN dan PJLP yang terpapar COVID-19 di lingkungan kantor dan wilayah kerjanya masing-masing kepada Wali Kota melalui Suku Badan Kepegawaian Jakarta Pusat atau lewat aplikasi perpesanan.