TEMPO.CO, Jakarta- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan sejoli tersangka mutilasi Laeli Atik dan Djumadil Al Fajri sempat tidur di Apartemen Kalibata City dengan kondisi potongan tubuh korbannya, Rinaldy Harley Wismanu di dalam koper. Hal tersebut, kata Yusri, terungkap dalam rekonstruksi yang dilakukan dua hari lalu.
Yusri menjelaskan, Laeli dan Djumadil mengeksekusi Rinaldy di salah satu apartemen di bilangan Jakarta Pusat. Jenazah Rinaldy sempat ditinggalkan selama tiga hari di sana. Pada tanggal 12 September 2020, kedua sejoli itu memutilasi jenazah korban dan memasukkan bagian badan dan tangannya ke dalam koper, lalu menuju ke Kalibata City.
Baca: Rekonstruksi Mutilasi di Kalibata City, Begini Korban Diperas Sebelum Dihabisi
Pada 13 September 2020, kata Yusri, kedua tersangka itu kembali memutilasi tubuh korban bagian atas. “Bahkan sempat menginap di situ (Apartemen Kalibata City) satu malam bersama-sama dengan jenazahnya. Alasannya kecapean, ketiduran di situ,” ujar Yusri pada Minggu, 20 September 2020.
Dalam kasus ini, Laeli dan Fajri ditangkap polisi karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang karyawan swasta bernama Rinaldy Harley Wismanu, 32 tahun. Awalnya, korban mengenal Laeli dari sebuah aplikasi kencan, yaitu Tinder. Setelah melakukan komunikasi daring, keduanya sepakat bertemu di apartemen itu. Kedua tersangka sebelumnya telah menyewa apartemen selama 6 hari, dari 7 hingga 12 September 2020.
Saat Rinaldi dan Laeli masuk ke apartemen tersebut, tersangka Fajri ternyata sudah berada di dalam dan bersembunyi di kamar mandi. Usai Rinaldi dan Laeli ngobrol dan berhubungan badan, Fajri memukul kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan batu. Dia juga menusuk Rinaldi sebanyak 7 kali.
Mutilasi dilakukan setelah kedua tersangka belanja golok dan gergaji. Mereka memotong korban menjadi 11 bagian dan disimpan dalam kantong kresek. Setelah itu, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam koper dan ransel. Para tersangka lantas memindahkan potongan tubuh korban ke Apartemen Kalibata City. Uang korban dalam rekening kemudian dikuras oleh kedua tersangka.
Keduanya kemudian ditangkap polisi di Perumahan Permata Cimanggis, Depok pada Rabu, 16 September 2020. Polisi melacak mereka setelah menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk berbelanja emas, motor, dan menyewa rumah. Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 340 dan Pasal 338 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam dihukum maksimal dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.
ADAM PRIREZA | M JULNIS FIRMANSYAH