TEMPO.CO, Jakarta- Komandan Polisi Militer (Danpom) Kodam Jaya, Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara mengatakan anggota TNI yang menabrak polisi Briptu Andry Budi Wibowo di Pondok Ranggon, Jakarta Timur, telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan Sabtu, 19 September 2020.
Bahkan, menurut Andrey, saat kejadian tabrakan terjadi, anggota TNI Serka BP dalam kondisi mabuk. “BP mabuk, meninggalkan posnya saat piket,” ujar Andrey lewat pesan pendek, Minggu, 20 September 2020. Andrey mengatakan saat ini Serka BP ditahan di Rutan Guntur Pomdam Jaya.
Baca Juga: Dugaan Polisi Tewas di Pondok Ranggon Kecelakaan, Dirlantas: Janggal
Sebelumnya, Andri Budi Wibowo, 28 tahun, ditemukan dalam kondisi tewas tergeletak di Jalan Raya Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur pada Kamis pagi sekitar pukul 04.30. Sepeda motor korban ditemukan sekitar 200 meter dari tempat penemuan mayat.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Stevanus Tamuntuan mengatakan korban diduga keluar dari rumahnya di Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung Jakarta Timur, pada pukul 03.30 WIB. Korban keluar dengan menggunakan sepeda motor jenis matic.
Menurut Andrey, Serka BP dikenakan sejumlah pasal akibat perbuatannya. Yang pertama adalah Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.
Selanjutnya adalah Pasal 312 ayat 2 Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang tabrak lari dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun penjara. Terakhir adalah meninggalkan pos seperti diatur dalam Pasal 118 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. “Penyidikan masih kita jalankan terus menerus dan bila terdapat novum baru mungkin akan menambah dugaan pasal terhadap tersangka,” ujar Andrey.