TEMPO.CO, Jakarta- Dinas Perhubungam DKI Jakarta mencatat seribu lebih pelanggaran pengendara ojek yang berkerumun selama sepekan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
"Total 1.034 pelanggaran," ujar Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo dalam keterangan tertulisnya, Senin 21 September 2020.
Baca Juga: 5 Hari, Satpol PP Jaring 10.663 Orang yang Tak Gunakan Masker
Syafrin merinci pada hari pertama PSBB ketat Senin 14 September tercatat 177 pelanggaran di 125 titik di 42 Kecamatan, pada 15 September 300 Pelanggaran di 191 di 42 Kecamatan, 16 September 258 pelanggaran di 145 titik di 42 kecamatan.
Kemudian Jumat 18 September tercatat 161 Pelanggaran di 120 titik di 42 kecamatan dan Sabtu 19 September 138 pelanggaran di 85 titik di 42 Kecamatan. Sebelumnya Pemerintah DKI mengeluarkan kebijakan melarang warga berkerumun lebih dari lima orang selama PSBB ketat.
Selain itu Dishub DKI juga mewajibkan perusahaan penyedia jasa transportasi daring atau ojek online menerapkan Teknologi Informasi Geofencing selama PSBB diterapkan. Tujuannya agar pengemudi yang berkerumun di satu titik tak mendapat pesanan penumpang.
Berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 156 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi bagi pengemudi ojek tidak mematuhi kebijakan tersebut maka dilakukan pelarangan mengangkut penumpang selama tiga hari.