TEMPO.CO, Jakarta - Tim investigasi Kementerian Hukum dan HAM hari ini melakukan pemeriksaan terhadap petugas Lembaga pemasyarakatan kelas 1 Tangerang terkait kaburnya salah satu narapidana Cai Changpan.
Kepala bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengatakan tim yang melakukan pemeriksaan terdiri tiga unsur, yaitu, dari Direktorat jendral pemasyarakatan, Inspektorat jendral Kementerian Hukum dan HAM, dan Kantor Wilayah Ditjenpas Provinsi Banten.
"Ada tiga unsur pemeriksa, hari ini dimulai pemeriksaan petugas (-masih berjalan)," kata Rika Aprianti kepada Tempo, Senin, 21 September 2020.
Jadi mengenai siapa saja yang diperiksa dan berapa jumlah petugas yang diperiksa belum bisa disebutkan.
Sebelumnya kata Rika sudah diperiksa sebanyak tujuh narapidana yang berada di dalam Lapas kelas 1 Tangerang.
"Sudah diperiksa teman sekamar warga negara Cina, teman satu blok, warga binaan yang pernah kontak, semua ada tujuh orang ," kata Rika.
Rika mengatakan pihaknya bekerja keras untuk menangkap kembali terpidana mati Cai Changpan. Termasuk berkoordinasi dengan Kepolisian
"Kami bekerja keras, pantang lelah untuk menangkap yang bersangkutan. Meskipun personil Lapas juga harus dibagi dengan regu jaga," kata Rika.
Di Lapas Kelas 1 Tangerang terdapat tujuh menara pantau yang harus diawasi ketat.
"Konsentrasi tidak hanya kepada yang kabur. 2000-an warga binaan yang lain juga tetap harus dalam pengawasan ketat," kata Rika.
Informasi yang didapat Tempo, kawan sekamar Changpan, yaitu seorang terpidana 17 tahun penjara, tidak mau diajak kabur.