TEMPO.CO, Jakarta -Polisi menangkap satu dari dua tersangka penganiayaan yang menyebabkan Mansur, 40 tahun, tewas. Tersangka yang sudah ditangkap adalah ER, 27 tahun. Korban dan tersangka disebut sebagai sesama anggota geng copet di Tamansari, Jakarta Barat.
"Sedangkan tersangka DP saat ini masih dalam pengejaran," ujar Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Audie S. Latuheru dalam keterangan tertulis, Senin, 21 September 2020.
Audie mengatakan, ER memberi perlawanan saat akan ditangkap petugas. Sehingga, polisi menembak kaki tersangka untuk melumpuhkan perlawanan tersebut. Dari penangkapan ER, petugas menyita barang bukti berupa satu obeng, satu besi shock, dan masker.
Kepala Kepolisian Sektor Metro Tamansari, Ajun Komisaris Besar Abdul Gofur berujar penganiayaan tersebut berlangsung di Jalan Tamansari II, Jakarta Barat pada Jumat malam, 18 September 2020. Kejadian ini disebabkan karena rasa ketersinggungan korban terhadap ER yang dituduh menjelek-jelekkan dirinya.
Selain itu, korban disebut jengkel kepada ER karena sudah beberapa hari tidak memberikannya uang. Menurut Gofur, tersangka biasanya memang selalu menyetorkan uang kepada Mansur.
"Karena jengkel, korban mendatangi tersangka ER di kos-kosannya sambil membawa sebuah besi dan menyelipkan sebilah obeng di sakunya," kata Gofur.
Setelah bertemu, korban sempat adu mulut dengan ER. Tersangka disebut berusaha menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah menjelek-jelekkan korban. Namun menurut Gofur, korban tetap ngotot menuduh tersangka dan malah mengajak berkelahi. Mansur juga disebut sempat menghubungi teman-temannya agar datang ke lokasi.
"Tapi tiba-tiba tersangka DP datang menggunakan sepeda motor dan berhenti di belakang korban," kata dia.
Lantaran korban sudah menghubungi teman-temanya, lanjut Gofur, ER merasa tidak bisa menghindar lagi. Tersangka kemudian masuk ke kamar indekosnya dan mengambil sebuah besi dan sebilah pisau. Setelahnya, dia keluar dan langsung menyerang korban.
Baca juga : Polisi Sebut Korban Penganiayaan di Bintaro karena Ingin Melerai Keributan
"Dengan cara melemparkan besi ke arah tangan korban hingga besi yang dipegang korban terjatuh," kata Gofur.
Melihat besi yang dipegang korban sudah terjatuh, ER lantas menusukkan pisau ke badan Mansur hingga terjatuh. Pada saat korban terjatuh, tersangka DP yang duduk di atas motor di belakang korban pun turun.
"Dia mengambil besi yang dilempar ER kemudian ikut memukuli korban secara berulang-ulang," kata Gofur.
Setelah korban tidak berdaya, kedua tersangka lari menggunakan sepeda motor. Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal.
"Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka tusuk sebanyak 7 tusukan dan luka lebam," kata Gofur.
Tersangka ER diancam dengan Pasal 170 ayat 2 Ke-3e juncto Pasal 89 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terhadap DP, polisi telah memasukkan dirinya ke dalam daftar pencarian orang atau DPO.