TEMPO.CO, Jakarta -Sejak digelar di seluruh Jakarta pada Senin, 14 September hingga Ahad, 20 September 2020, Operasi Yustisi masker telah menjaring sebanyak 46.134 pelanggar. Mereka dikenakan sanksi yang bervariasi, sesuai kemampuan para pelanggar PSBB itu.
"Teguran ada sekitar 22.885 baik itu tertulis maupun teguran langsung. Kemudian ada sanski sosial 22.576. Untuk denda administrasi ada 1.890 orang," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 21 September 2020.
Baca juga : Kata Warga Jakarta Setelah Sepekan PSBB Ketat
Adapun pendapatan total denda dari Operasi Yustisi selama sepekan ini adalah Rp 280.501.000. Seluruhnya diserahkan ke dalam kas Pemprov DKI.
Selain itu, dalam sepekan Operasi Yustisi terdapat satu perkantoran dan 74 tempat makan yang ditutup. "Penutupan dilakukan karena tidak mengikuti aturan di Pergub 88 tahun 2020, kami lakukan penyegelan" kata Yusri.
Sementara untuk sanksi terhadap masyarakat yang melanggar saat PSBB ketat, diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020. Regulasi tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19 itu ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020.
Pergub tersebut menetapkan sanksi progresif yang makin tinggi bagi pelanggar protokol kesehatan, khususnya terkait penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Dalam aturan ini, sanksi denda bagi pelanggar masker berkisar antara Rp 250 ribu - Rp 1 juta. Semakin sering seseorang melanggar, maka besaran sanksi juga akan semakin tinggi.