TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menilai Pemerintah Provinsi DKI perlu memiliki peraturan daerah atau Perda PSBB bukan sekadar peraturan gubernur (Pergub). Menurutnya sejumlah pergub yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai landasan hukum PSBB kurang efektif.
Zita mengatakan pelaksanaan PSBB tidak akan efektif jika hanya mengandalkan Pergub. "Terlalu banyak pergub, kurang efektif juga bagi warga DKI, bingung terlalu banyak aturan," ujar politikus Partai Amanat Nasional itu saat dihubungi, Selasa 22 September 2020.
Gubernur Anies Baswedan telah beberapa kali mengeluarkan Pergub terkait penanganan PSBB. Selain Pergub 88 tahun 2020 tentang PSBB jilid II, Anies juga menerbitkan dua Pergub terkait sanksi PSBB yaitu Pergub nomor 41 tahun 2020 dan Pergub Nomor 79 tahun 2020.
Pada awal pandemi April lalu, Anies juga mengeluarkan Pergub 33/2020 tentang pelaksanaan PSBB.
Zita menyatakan fraksi PAN akan mendukung rancangan Perda tersebut. Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi telah melontarkan usulan perda itu.
Baca juga: PDIP Kritik Pergub Anies: Hapus Pengecualian Tak Pakai Masker Saat Olah Raga
Zita menyebutkan dengan adanya Perda PSBB, landasan penegakan PSBB juga jelas pada satu aturan. "Jadi kalau ada perdanya lebih baik ada satu panduan yang holistic," katanya.
Pekan lalu, Prasetyo telah mengusulkan rancangan Perda inisiatif legislatif tentang PSBB. "DPRD akan membuat Perda PSBB melalui jalur inisiatif DPRD DKI Jakarta. Bukan usulan eksekutif," ujarnya, Jumat 18 September 2020.
Ketua DPRD DKI itu menyebutkan dalam Pasal 239 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah diatur jelas mengenai pembentukan Perda berdasarkan inisiatif di luar propemperda karena keadaan luar biasa atau berstatus darurat.
Prasetyo mengatakan Perda PSBB sangat penting karena kondisi pandemi Covid-19 ini akan berlangsung dalam jangka waktu yang tidak diketahui. Terlebih kondisi wabah di Jakarta juga sudah dalam keadaan darurat.