TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda meminta masyarakat waspada terhadap surat perintah kerja atau SPK palsu yang mengatasnamakan institusinya.
Selama kondisi darurat Covid-19 ini, berdasarkan peraturan LKPP No 13 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat, pembelian barang atau jasa langsung oleh Pengguna Anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak melalui proses tender di BPPBJ.
Baca Juga: Asosiasi UMKM Minta Pemerintah Permudah Akses Tender Pengadaan Barang
"Karena kondisi darurat Covid-19, pembelian langsung dilakukan oleh OPD pelaksana anggaran, dan BPPBJ tidak berwenang menerbitkan SPK" kata Blesmiyanda melalui keterangan resminya, Selasa, 22 September 2020
Blessmiyanda menuturkan tanda surat yang beredar atas nama BPPBJ palsu. Hal itu terlihat dari stempel dan keterangan yang tidak sesuai. "Bukan hanya suratnya yang palsu, tapi kami juga tidak berwenang menerbitkan SPK," ujarnya.
Apabila masyarakat mendapatkan surat serupa yang berindikasi penipuan, dapat langsung melaporkan dan melakukan klarifikasi dan konfirmasi ke BPPBJ Provinsi DKI Jakarta yang beralamat di Jl. Kebon Sirih Blok H lantai 20 Komplek Balai Kota, Jakarta Pusat di nomor telepon 021-3822874 atau email ke subbagumum.bppbj@jakarta.go.id.