TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menyatakan polisi sudah bertemu dengan korban pelecehan dan pemerasan saat rapid test di Bandara Soekarno-Hatta.
Korban menurut Yusri sedang mengikuti pemeriksaan psikologis di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak di Gianyar, Bali.
Diketahui korban merupakan seorang penumpang pesawat di Terminal 3, insiden terjadi seusai korban mengikuti rapid test oleh seorang petugas.
“Kemarin sudah kami lakukan pendalaman kemudian juga pemeriksaan hari ini, yang kami sementara lakukan pemeriksaan psikologi sebagai alat bukti kita di P2TP2A Gianyar, Bali,” kata Yusri di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa, 22 September 2020.
Beberapa alat bukti dan saksi lainnya, kata Yusri, adalah rekaman CCTV Airport Operation Control Center (AOCC), juga kesaksian dari penanggung jawab pengadaan layanan tes cepat di bandara yaitu PT Kimia Farma.
“Didalami lewat CCTV yang ada, keterangan saksi-saksi dan keterangan pelapor sendiri,” kata Yusri tentang pencarian bukti pelecehan yang dialami korban.
Menurutnya pada Senin, 21 September 2020, 3 anggota Polresta Bandara Soekarno-Hatta terbang ke Bali guna bertemu korban. Ia menyatakan saat ini sudah dilakukan laporan polisi dan pengambilan keterangan, pengakuan korban menurutnya sesuai dengan yang tertera di utas Twitter milik korban yang sempat viral sebelumnya.
Yusri menambahkan bahwa menurut keterangan perusahaan penyedia tes cepat, tidak ada pemalsuan dokumen. Yang ada, menurutnya adalah tindak penipuan.
“Karena memang keterangan dari PT Kimia Farma pemalsuan dokumen ini tidak ada, yang ada adalah penipuan. Memang hasilnya adalah reaktif, tetapi dia menipu korban mengatakan bahwa itu non-reaktif, mengubah harus dengan bayar 1,4 juta,” kata Yusri.
Nantinya jika sudah terbukti unsur-unsur, menurutnya bisa dilakukan penyidikan dengan persangkaan kasus di Pasal 378.
Kasus bermula dari viralnya utas Twitter korban LHI lewat akunnya, @listongs pada Jumat, 18 September 2020 tentang kronologi kejadian. Korban hendak berangkat dari Jakarta menuju Nias, dan mengikuti rapid test di bandara sebagai kelengkapan penerbangan.
Hasil yang reaktif membuat petugas, EFY menyatakan hendak membantu mengubah menjadi non-reaktif. Sempat kebingungan, LHI akhirnya menerima hasil rapid test non-reaktif dan bergegas menuju gerbang keberangkatan.
Namun, EFY mengejarnya dan meminta sejumlah uang karena telah membantu mengubah hasil tes. Tak ingin persoalan berlanjut, LHI mentransfer uang Rp 1,4 juta kepada EFY. "Abis itu, si dokter ngedeketin aku, buka masker aku, nyoba untuk cium mulut aku. Di situ aku benar-benar shock, ga bisa ngapa-ngapain, cuma bisa diem, mau ngelawan aja ga bisa saking hancurnya diri aku di dalam," cuit LHI. Tempo sudah meminta izin kepada korban untuk mengutip cuitan itu.
WINTANG WARASTRI