TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 14 perkantoran ditutup paksa oleh tim gabungan dalam Operasi Yustisi pengawas masker dan protokol kesehatan di DKI Jakarta yang telah berjalan sepekan pada Senin, 21 September 2020. Penutupan dilakukan karena kantor tersebut tak menaati Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020.
"Semuanya kantor swasta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 22 September 2020.
Selain perkantoran, tim gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Pemprov DKI Jakarta, serta Hakim dan Jaksa menutup 118 rumah makan yang tak taat protokol kesehatan. Mereka tetap membolehkan masyarakat yang berkunjung untuk makan di tempat.
Untuk perseorangan, Yusri mengatakan sebanyak 55.778 orang terjaring Operasi Yustisi. Sebanyak 26.272 diberikan teguran tertulis, lisan 1.471, sanksi sosial sebanyak 25.920 orang, dan denda administrasi 2.115. Besaran denda administrasi adalah Rp 250 ribu - Rp 1 juta.
"Nilai total dendanya ada Rp 313.456.500," kata Yusri.
Operasi Yustisi di wilayah DKI Jakarta digelar pada Senin, 14 September atau saat PSBB ketat diberlakukan kembali. Hal ini dilakukan untuk menekan angka penularan virus corona yang semakin tak terkontrol.
Sanksi terhadap masyarakat yang melanggar saat PSBB ketat, diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020. Regulasi tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19 itu ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020.
Pergub tersebut menetapkan sanksi progresif yang makin tinggi bagi pelanggar protokol kesehatan, khususnya terkait penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah.