TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, polisi sudah mengantongi identitas pelaku dugaan pelecehan dan pemerasan seorang penumpang di Bandara Soekarno-Hatta.
Pelaku diduga merupakan petugas rapid test di Terminal 3 bandara tersebut, berinisial EFY.
“Datanya sudah kami dapat dari PT Kimia Farma, inisialnya EFY. Tempat tanggal lahir, alamat, KTP sudah ada semua, nanti kita lakukan pengejaran,” kata Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Selasa, 22 September 2020.
Menurutnya sejauh ini polisi tengah mengumpulkan berbagai alat bukti diantaranya seperti pemeriksaan psikologis korban berinisial LHI, rekaman CCTV Bandara Soekarno-Hatta, juga hasil transfer rekening korban ke rekening pelaku.
“Dari cerita hasil pemeriksaan si pelapor, iya, dia mengaku, memperlihatkan bukti (transfer) dan ini harus kita gelarkan semua untuk memenuhi unsur-unsur di pasal 378,” kata dia. Pasal ini menurutnya tentang unsur pemerasan.
Sementara itu tentang pemeriksaan saksi, Yusri mengatakan polisi sedang memeriksa diantaranya PT Kimia Farma sebagai penyedia layanan rapid test di bandara.
Sebelumnya pada Senin, 21 September 2020, Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadilah Bulqini mengatakan korban telah dihubungi oleh pihaknya untuk mengetahui detail kejadian.
“PT Kimia Farma Diagnostika akan membawa peristiwa ini ke ranah hukum atas tindakan oknum tersebut yang diduga melakukan pemalsuan dokumen hasil uji rapid test, pemerasan, tindakan asusila dan intimidasi,” ujarnya.
Kasus bermula dari viralnya utas Twitter korban LHI lewat akunnya, @listongs pada Jumat, 18 September 2020 tentang kronologi kejadian. Korban hendak berangkat dari Jakarta menuju Nias, dan mengikuti rapid test di bandara sebagai kelengkapan penerbangan.
Hasil yang reaktif membuat petugas, EFY menyatakan hendak membantu mengubah menjadi non-reaktif. Sempat kebingungan, LHI akhirnya menerima hasil rapid test non-reaktif dan bergegas menuju gerbang keberangkatan.
Namun, EFY mengejarnya dan meminta sejumlah uang karena telah membantu mengubah hasil tes. Tak ingin persoalan berlanjut, LHI mentransfer uang Rp 1,4 juta kepada EFY. "Abis itu, si dokter ngedeketin aku, buka masker aku, nyoba untuk cium mulut aku. Di situ aku benar-benar shock, ga bisa ngapa-ngapain, cuma bisa diem, mau ngelawan aja ga bisa saking hancurnya diri aku di dalam," cuit LHI. Tempo sudah meminta izin kepada korban untuk mengutip cuitan itu.
WINTANG WARASTRI