TEMPO.CO, Jakarta - Polres Bandara Soekarno-Hatta menetapkan EFY, pelaku pelecehan dan pemerasan penumpang usai rapid test sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Polisi Alexander Yurikho mengonfirmasi penetapan tersangka EFY.
“Sudah jadi tersangka,” kata Alex lewat pesan singkat saat dihubungi Tempo pada Selasa, 22 September 2020.
Namun Alex tak bersedia mengungkap soal rencana penangkapan EFY. “Mohon doanya,” katanya.
Soal penangkapan EFY, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menyatakan polisi sudah mengantongi identitas yang bersangkutan. “Datanya sudah kita dapat dari PT Kimia Farma, inisialnya EFY. Tempat tanggal lahir, alamat, KTP sudah ada semua, nanti kita lakukan pengejaran,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa siang.
Baca juga: Polisi: Korban Pelecehan Rapid Test di Bandara Ikuti Pemeriksaan Psikologis
Selain mengejar tersangka kasus pelecehan dan pemerasan terhadap penumpang pesawat itu, kepolisian juga sedang memeriksa kondisi psikologis korban sebagai alat bukti lewat koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak di Gianyar, Bali.
Beberapa saksi terkait kasus pelecehan dan pemerasan ini juga diperiksa, yaitu pihak bandara lewat Airport Operation Control Center, juga PT Kimia Farma sebagai penyedia layanan rapid test di Bandara Soekarno-Hatta.
WINTANG WARASTRI | TD