TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Kembangan menangkap dua maling berinisial MA, 29 tahun, dan RH, 32, karena terlibat kasus pencurian HP. Dua maling ponsel ini menyasar para kuli bangunan di lokasi proyek.
"Mereka bisa dikatakan spesialis pelaku pencurian handphone karena berdasarkan keterangannya, pelaku sudah melakukan berkali-kali," kata Kapolsek Kembangan Komisaris Imam Irawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 22 September 2020.
Dari hasil keterangan pelaku, mereka pernah ditangkap Polres Jakarta Barat dan menjalani hukuman atas kasus yang sama. Usai keluar dari penjara, keduanya kembali mencuri ponsel.
"Mereka melakukan aksinya sejak tahun 2019, hasil curiannya digunakan untuk kehidupan sehari-hari," kata Imam.
Dalam melakukan pencurian ponsel para kuli bangunan, mereka beraksi di beberapa tempat, antara lain wilayah Jakarta Barat, Ciledug, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
Baca juga: Komplotan Perampas Ponsel Diringkus, Kalungkan Celurit ke Leher Pengunjung
Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Nico purba menjelaskan modus para pelaku ini dengan berpura-pura mampir di depan proyek menggunakan sepeda motor. Ketika ada kesempatan pelaku mengambil ponsel milik pekerja bangunan.
Modus lain kedua pelaku adalah mencari sepasang remaja yang sedang berpacaran. Pelaku mengaku sebagai Security dan mengancam remaja tersebut serta meminta ponsel milik mereka.
"Dari pengungkapan ini, kami mengamankan barang bukti berupa 4 unit ponsel, 1 buah dus HP dan 2 unit aepeda motor," katanya.
Kedua maling ponsel itu dijerat Pasal 362 KUHP dan 363 KUHP dan 372 KUHP tentang pencurian. Mereka diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.