TEMPO.CO, Jakarta - Laeli Atik Supriyatin dan Djumadil Al Fajri ternyata sempat menyimpan potongan jenazah Rinaldy Harley Wismanu yang telah dimutilasi ke dalam kulkas di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Pelaku menyimpan potongan tubuh tersebut setelah ditaburi kopi untuk mengurangi bau dari mayat.
"Kalau yang di dalam kulkas itu (potongan tubuh) yang di dalam ransel. Jadi sama ransel-ranselnya dimasukin ke dalam kulkas," ujar Kanit III Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Mugi saat dihubungi, Selasa, 22 September 2020.
Adapun durasi Laeli dan Fajri menyimpan jenazah di dalam kulkas dimulai sejak tanggal 13 hingga 16 September 2020. Sedangkan potongan tubuh Rinaldy lainnya, kata Mugi, disembunyikan di beberapa tempat apartemen tersebut.
"Ada yang ditaruh di kamar mandi, taruh di kolong meja kerja gitu," ujar Mugi.
Sebelumnya, Laeli dan Fajri ditangkap polisi karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang karyawan swasta bernama Rinaldy Harley Wismanu, 32 tahun. Kedua sejoli itu membunuh Rinaldi di salah satu apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat pada 9 September 2020. Awalnya, korban mengenal Laeli dari sebuah aplikasi kencan, yaitu Tinder.
Setelah melakukan komunikasi daring, keduanya sepakat bertemu di apartemen itu. Kedua tersangka sebelumnya telah menyewa apartemen selama 6 hari, dari 7 hingga 12 September 2020.
Saat Rinaldi dan Laeli masuk ke apartemen tersebut, tersangka Fajri ternyata sudah berada di dalam dan bersembunyi di kamar mandi. Usai Rinaldi dan Laeli ngobrol dan berhubungan badan, Fajri memukul kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan batu. Dia juga menusuk Rinaldi sebanyak 7 kali.
Mutilasi dilakukan setelah kedua tersangka belanja golok dan gergaji. Mereka memotong korban menjadi 11 bagian dan disimpan dalam kantong kresek. Setelah itu, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam koper dan ransel. Para tersangka lantas memindahkan potongan tubuh korban ke Apartemen Kalibata City. Uang korban dalam rekening kemudian dikuras oleh kedua tersangka.
Keduanya kemudian ditangkap polisi di Perumahan Permata Cimanggis, Depok pada Rabu, 16 September 2020. Polisi melacak mereka setelah menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk berbelanja emas, motor, dan menyewa rumah.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 340 dan Pasal 338 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam dihukum maksimal dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.