TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta nomor 52 tahun 2020 tentang Percepatan Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir di Era Perubahan Iklim.
Ingub ini terkait dengan dimulainya musim pancaroba yang terjadi di Jakarta.
"Dengan terjadinya peningkatan intensitas hujan akibat perubahan iklim, diperlukan percepatan peningkatan pengendalian banjir Jakarta yang responsif, adaptif, dan memiliki resiliensi atas resiko banjir yang dihadapi saat ini dan di masa yang akan datang, baik dari segi peningkatan infrastruktur fisik maupun infrastruktur sosial," tulis pembukaan Ingub tersebut.
Baca juga : Anies Baswedan Susun Instruksi Gubernur Soal Lokasi Pengungsi Banjir
Ingub ini ditandatangani Anies pada 15 September lalu dan ditujukan bagi seluruh jajaran walikota, kepala badan, hingga tingkat camat dan lurah di DKI Jakarta. Mereka ditugasi 7 tugas utama yang harus dilaksanakan.
Yang pertama adalah membangun sistem deteksi dan peringatan dini kejadian banjir serta penanggulangan bencana banjir yang antisipatif, produktif, cerdas, dan terpadu. Kedua adalah memastikan infrastruktur pengendalian banjir eksisting selalu beroperasi dalam kapasitas optimal.
Tugas ketiga adalah mempercepat pembangunan infrastruktur pengendalian banjir yang belum terealisasi. Keempat adalah mendorong pemenuhan kewajiban dan peran serta seluruh komponen masyarakat dalam pengendalian banjir.
Selanjutnya kelima adalah menyempurnakan sistem pengendalian banjir yang sesuai dengan tuntunan kondisi perubahan iklim. Keenam membangun kesadaran, keberdayaan, dan kebudayaan masyarakat yang responsif terhadap banjir dan perubahan iklim.
Terakhir, Anies Baswedan menginstruksikan untuk memastikan ketersediaan dukungan fiskal dan melakukan terobosan penyerapan anggaran untuk pengendalian banjir atau banjir Jakarta.
"Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan Instruksi Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing Organisasi Perangkat Daerah/Unit pada Perangkat Daerah dan sumber anggaran lain yang tidak mengikat," demikian Ingub tersebut.