TEMPO.CO, Jakarta -Kasus pemerasan dan pelecehan seksual diduga dialami LHI, seorang calon penumpang pesawat saat menjalani rapid test di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang memasuki babak baru.
EFY, dokter yang melakukan rapid test terhadap LHI, resmi ditetapkan sebagai tersangka, Selasa, 22 September 2020
Kasus mencuat saat korban lewat akun Twitter @listongs, korban menceritakan pengalamannya itu dalam sebuah utas pada Jumat, 18 September 2020.
Berikut beberapa fakta kasus tersebut
1.Bermula dari Rapid Test
Peristiwa ini berlangsung saat LHI akan terbang ke Nias dari Bandara Soekarno-Hatta pada Ahad, 13 September 2020. Seseorang yang mengaku dokter, EFY, melakukan rapid test terhadap LHI. Hasil tes menunjukkan korban reaktif dan penerbangannya terancam batal.
Setelah menyatakan akan mengganti hasil rapid test, dokter EFY meminta LHI menjalani tes ulang dengan membayar Rp 150 ribu. Setelah itu, hasil tes keluar dan menyatakan bahwa LHI non-reaktif.
2. Korban mentransfer uang Rp 1,4 juta
Setelah menerima hasil rapid test dengan keterangan non-reaktif, LHI bergegas menuju gerbang keberangkatan. Namun, EFY mengejarnya dan meminta sejumlah uang sebagai tanda jasa karena telah membantu mengubah hasil tes. Terburu-buru mengejar penerbangan dan tak ingin persoalan berlanjut, LHI mentransfer uang Rp 1,4 juta kepada EFY.
3. Kimia Farma melakukan investigasi dan tempuh jalur hukum
PT Kimia Farma Diagnostika yang mengadakan layanan rapid test untuk PT Angkasa Pura II membawa kasus ini ke ranah hukum. Investigasi internal juga dilakukan Angkasa Pura II. Perusahaan jaringan pelayanan laboratorium klinik itu merupakan penyedia layanan rapid test di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
PT Kimia Farma Diagnostika menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada kepolisian. Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadilah Bulqini, mengatakan pelaku memalsu dokumen hasil uji rapid test, memeras, melakukan tindakan asusila, dan mengintimidasi.
"PT Kimia Farma Diagnostika akan membawa masalah ini ke ranah hukum," ujar Adil.
Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi mengatakan bahwa PT Angkasa Pura II akan mendukung langkah Kimia Farma. Angkasa Pura akan memberikan akses pengecekan rekaman kamera CCTV dan lainnya untuk pengusutan kasus ini.
5. Korban jalani pemeriksaan psikologis
LHI sebagai korban menjalani pemeriksaan psikologis di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak di Gianyar, Bali.
“Kemarin sudah kami lakukan pendalaman kemudian juga pemeriksaan hari ini, yang kami sementara lakukan pemeriksaan psikologi sebagai alat bukti kita di P2TP2A Gianyar, Bali,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa, 22 September 2020.
Beberapa alat bukti dan saksi lainnya, kata Yusri, adalah rekaman CCTV Airport Operation Control Center (AOCC), juga kesaksian dari penanggung jawab pengadaan layanan tes cepat di bandara yaitu PT Kimia Farma.
6. EFY jadi tersangka
Polres Bandara Soekarno-Hatta, akhirnya menetapkan EFY sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain memeriksa rekaman CCTV, pihak kepolisian juga sudah melakukan koordinasi dan meminta klarifikasi kepada pihak penyelenggara tes cepat Covid-19 di Bandara Soetta.
"Betul. Yang bersangkutan telah ditetapkan jadi tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Polisi Ahmad Alexander Yurikho saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa, 22 September 2020.
Baca juga : Kantongi Identitas, Polisi Buru Pelaku Pelecehan Seksual di Bandara Soekarno-Hatta
M YUSUF MANURUNG | JULNIS FIRMANSYAH | JONIANSYAH