Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fakta-fakta Kasus Pelecehan Seksual Rapid Test di Bandara Soekarno-Hatta

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Calon penumpang pesawat saat melintas di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 9 Juli 2020. Ketatnya persyaratan bagi penumpang untuk melakukan perjalanan udara menyebabkan aktivitas penerbangan di bandara tersebut tampak sepi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Calon penumpang pesawat saat melintas di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 9 Juli 2020. Ketatnya persyaratan bagi penumpang untuk melakukan perjalanan udara menyebabkan aktivitas penerbangan di bandara tersebut tampak sepi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kasus pemerasan dan pelecehan seksual diduga dialami LHI, seorang calon penumpang pesawat saat menjalani rapid test di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang memasuki babak baru.

EFY, dokter yang melakukan rapid test terhadap LHI, resmi ditetapkan sebagai tersangka, Selasa, 22 September 2020

Kasus mencuat saat korban lewat akun Twitter @listongs, korban menceritakan pengalamannya itu dalam sebuah utas pada Jumat, 18 September 2020.

Berikut beberapa fakta kasus tersebut

1.Bermula dari Rapid Test
Peristiwa ini berlangsung saat LHI akan terbang ke Nias dari Bandara Soekarno-Hatta pada Ahad, 13 September 2020. Seseorang yang mengaku dokter, EFY, melakukan rapid test terhadap LHI. Hasil tes menunjukkan korban reaktif dan penerbangannya terancam batal.

Setelah menyatakan akan mengganti hasil rapid test, dokter EFY meminta LHI menjalani tes ulang dengan membayar Rp 150 ribu. Setelah itu, hasil tes keluar dan menyatakan bahwa LHI non-reaktif.

2. Korban mentransfer uang Rp 1,4 juta
Setelah menerima hasil rapid test dengan keterangan non-reaktif, LHI bergegas menuju gerbang keberangkatan. Namun, EFY mengejarnya dan meminta sejumlah uang sebagai tanda jasa karena telah membantu mengubah hasil tes. Terburu-buru mengejar penerbangan dan tak ingin persoalan berlanjut, LHI mentransfer uang Rp 1,4 juta kepada EFY.

3. Kimia Farma melakukan investigasi dan tempuh jalur hukum
PT Kimia Farma Diagnostika yang mengadakan layanan rapid test untuk PT Angkasa Pura II membawa kasus ini ke ranah hukum. Investigasi internal juga dilakukan Angkasa Pura II. Perusahaan jaringan pelayanan laboratorium klinik itu merupakan penyedia layanan rapid test di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

PT Kimia Farma Diagnostika menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada kepolisian. Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadilah Bulqini, mengatakan pelaku memalsu dokumen hasil uji rapid test, memeras, melakukan tindakan asusila, dan mengintimidasi.

"PT Kimia Farma Diagnostika akan membawa masalah ini ke ranah hukum," ujar Adil.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi mengatakan bahwa PT Angkasa Pura II akan mendukung langkah Kimia Farma. Angkasa Pura akan memberikan akses pengecekan rekaman kamera CCTV dan lainnya untuk pengusutan kasus ini.

5. Korban jalani pemeriksaan psikologis
LHI sebagai korban menjalani pemeriksaan psikologis di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak di Gianyar, Bali.

“Kemarin sudah kami lakukan pendalaman kemudian juga pemeriksaan hari ini, yang kami sementara lakukan pemeriksaan psikologi sebagai alat bukti kita di P2TP2A Gianyar, Bali,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Selasa, 22 September 2020.

Beberapa alat bukti dan saksi lainnya, kata Yusri, adalah rekaman CCTV Airport Operation Control Center (AOCC), juga kesaksian dari penanggung jawab pengadaan layanan tes cepat di bandara yaitu PT Kimia Farma.

6. EFY jadi tersangka
Polres Bandara Soekarno-Hatta, akhirnya menetapkan EFY sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain memeriksa rekaman CCTV, pihak kepolisian juga sudah melakukan koordinasi dan meminta klarifikasi kepada pihak penyelenggara tes cepat Covid-19 di Bandara Soetta.

"Betul. Yang bersangkutan telah ditetapkan jadi tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Polisi Ahmad Alexander Yurikho saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa, 22 September 2020.

Baca juga : Kantongi Identitas, Polisi Buru Pelaku Pelecehan Seksual di Bandara Soekarno-Hatta 

M YUSUF MANURUNG | JULNIS FIRMANSYAH | JONIANSYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler Bisnis: Jalan Tol Palembang - Betung Ditarget Rampung 2025, Rupiah Makin Keok

5 jam lalu

Pergerakan Rupiah terhadap Dolar AS 6-15 April 2024. (Google.com)
Terpopuler Bisnis: Jalan Tol Palembang - Betung Ditarget Rampung 2025, Rupiah Makin Keok

Kementerian PUPR menargetkan Jalan Tol Palembang - Betung selesai pada 2025. Untuk itu butuh tambahan tim percepatan.


Bandara Soekarno - Hatta Peringkat 28 Terbaik Dunia, Nomor 5 Kategori 70 Juta Penumpang

21 jam lalu

Penumpang terlihat memindai paspornya dan menghadap ke autogate atau pintu otomatis imigrasi di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, pada 3 Januari 2024. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Spt)
Bandara Soekarno - Hatta Peringkat 28 Terbaik Dunia, Nomor 5 Kategori 70 Juta Penumpang

Skytrax menetapkan Bandara Soekarno - Hatta peringkat 28 terbaik dunia 2024.


Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

23 jam lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.


Bandara Soekarno-Hatta Peringkat 28 Terbaik Dunia 2024, Meroket dari Posisi 43 Dunia

1 hari lalu

Calon penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Ahad, 16 Januari 2022. Pembatasan sempat dilakukan untuk membendung Covid-19 varian omicron. ANTARA/Fauzan
Bandara Soekarno-Hatta Peringkat 28 Terbaik Dunia 2024, Meroket dari Posisi 43 Dunia

Bandara Soekarno-Hatta naik peringkat dari posisi 43 menjadi 28 terbaik dunia 2024, tertinggi dalam sejarah


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

1 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

1 hari lalu

Corporate Communication Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantono, memberikan keterangan terkait pelaporan perundungan yang dilakukan terhadap Pilot Loin Air, di Kantor Pusat Lion Air, Jakarta. 30 Agustus 2018. TEMPO/Chitra Paramaesti.
Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.


Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

1 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.


Gunung Ruang Erupsi, Sejumlah Penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta ke Manado Dibatalkan

1 hari lalu

Batik Air. Dok. Lion Group
Gunung Ruang Erupsi, Sejumlah Penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta ke Manado Dibatalkan

Sejumlah penerbangan dari Bandara Soekarno-Hatta (CGK) tujuan Manado (MDC) Sulawesi Utara dan sebaliknya dibatalkan dampak dari Gunung Ruang Erupsi.


Arus Mudik Lebaran 2024, Bandara Soekarno-Hatta Tersibuk di Asia Tenggara Mengalahkan Changi

2 hari lalu

Sejumlah calon penumpang antre untuk lapor di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat 24 April 2020. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menghentikan sementara aktifitas penerbangan komersil terjadwal baik dalam dan luar negeri terhitung mulai 24 April hingga 1 Juni 2020. Hal tersebut merupakan bagian dari pengendalian transportasi selama masa mudik Lebaran 1441 H untuk mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Arus Mudik Lebaran 2024, Bandara Soekarno-Hatta Tersibuk di Asia Tenggara Mengalahkan Changi

Padatnya penumpang selama periode angkutan Lebaran 2024 menjadikan Bandara Soekarno-Hatta tersibuk di Asia Tenggara.


Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

2 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

Dua pegawai maskapai swasta yang diduga sebagai kurir narkoba itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.