Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Laporkan Dirut Transjakarta ke Polisi, Serikat Pekerja Diperiksa Hari Ini

image-gnews
Pengurus Serikat Pekerja Transjakarta didampingi kuasa hukumnya, Ketua Fakta Azas Tigor Nainggolan, Kamis, 3 September 2020. TEMPO/Wintang Warastri
Pengurus Serikat Pekerja Transjakarta didampingi kuasa hukumnya, Ketua Fakta Azas Tigor Nainggolan, Kamis, 3 September 2020. TEMPO/Wintang Warastri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Serikat Pekerja Transjakarta (SPT) sehubungan dengan laporan mereka terhadap Direktur Utama PT. Transportasi Jakarta, Sardjono Jhony Tjitrokusumo, Rabu, 23 Oktober 2020. “Hari ini agendanya pembuatan berita acara pemeriksaan,” kata kuasa hukum Serikat Pekerja Transjakarta (SPT) Azas Tigor Nainggolan saat dikonfirmasi Tempo.

Pemeriksaan akan dilaksanakan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. SPT melaporkan Sardjono pada Senin, 31 Agustus 2020 dengan tudingan tidak membayarkan upah lembur dan libur hari nasional sepanjang 2015 hingga 2019.

Sardjono juga dianggap memutus hubungan kerja para pengurus serikat itu, diketahui surat pemecatan bertanggal dan hari yang sama dan diterima para pengurus sesuai melapor.

Mengenai pemutusan hubungan kerja, Ketua Divisi Hukum Serikat Pekerja TransJakarta Muslihan Aulia Haris mengatakan pihaknya tetap akan melanjutkan laporan polisi tentang upah lembur dan libur nasional yang belum terbayarkan selama empat tahun. “Apakah kita akan mencabut laporan? Tidak, tetap laporan berjalan.”

Mereka yakin pasti dipekerjakan kembali, karena dasar pemecatan tidak jelas. “Tidak ada dasar hukumnya,” kata Muslihan melalui konferensi pers pada Kamis, 3 September 2020.

Muslihan menilai alasan pemutusan hubungan kerja delapan pengurus SPT lainnya adalah karena berdemo tanpa izin resmi perusahaan, setelah sebelumnya mereka juga dikenai skorsing akibat aksi itu. SPT berdemo di depan Kementerian Ketenagakerjaan RI pada 29 Juli 2020, membawa tuntutan serupa tentang upah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Manajemen, kata dia, menganggap itu sebagai pelanggaran berat. “Peraturan perusahaan, atau undang-undang manapun mengenai izin, kan tidak ada.”

Sebelum melapor ke polisi, SPT sudah melayangkan somasi sebanyak dua kali, juga melakukan mediasi lewat proses tripartit di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudinakertrans) Jakarta Timur. Mediasi menghasilkan anjuran dan Nota Penetapan Nomor 25 tahun 2020, yang memerintahkan perusahaan membayarkan kewajibannya kepada para karyawan. Namun upaya-upaya itu tidak membuahkan hasil.

SPT melaporkan perusahaan transportasi tempat mereka bekerja atas dasar 2 pasal, yaitu pasal 78 ayat 2 UU No. 13 Tahun 2003 dan pasal 187 UU Ketenagakerjaan. “Semoga dengan dilaporkannya pelanggaran ini menjadi pelajaran berharga bagi PT TransJakarta maupun perusahaan lain tentang kewajiban-kewajibannya termasuk dalam membayar upah lembur,” ujar Ketua SPT Joko Pitono lewat rilis pada Senin, 31 Agustus 2020.

WINTANG WARASTRI | ENDRI K

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

2 menit lalu

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menyaksikan sidang putusan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

22 menit lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Alexander Marwata Ungkap Detail Pertemuannya dengan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta

1 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers terkait OTT  Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, 13 Januari 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alexander Marwata Ungkap Detail Pertemuannya dengan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena bertemu Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.


Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Berikut Sederet Kontroversi Alexander Marwata

7 jam lalu

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menghadirkan antan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Berikut Sederet Kontroversi Alexander Marwata

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tak ambil pusing dirinya dilaporkan Polda Metro Jaya. Ini profil dan sejumlah kontroversinya


Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

16 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.


Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

18 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

20 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

21 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

21 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

22 jam lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.