TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta akan mengatur tentang sanksi pidana dalam rancangan peraturan daerah atau Perda tentang penanggulangan Covid-19. "Memang ada usulan tekait pidana beberapa hal termasuk juga kegiatan yang dianggap melanggar," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di DPRD DKI, Rabu 23 September 2020.
Riza enggan menjelaskan pelanggaran yang akan dijatuhi sanksi pidana. Menurut dia, pasal-pasal yang akan disepakati biar dibahas terlebih dahulu oleh dewan.
Sejauh ini, kata dia, Pemerintah DKI Jakarta baru memiliki keputusan gubernur dan peraturan gubernur mengenai penanggulangan Covid-19, namun regulasi itu menurut ketentuan perundang-udangan belum bisa mengatur tentang sanksi pidana. Sehingga, dengan adanya Perda, penanganan Covid-19 bisa lebih menyeluruh dan mengikat.
Riza mengatakan prinsip rancangan perda penanggulangan Covid-19 itu untuk melindungi warga Jakarta, serta juga meningkatkan kedisiplinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan. "Prinsipnya kita mengambil langkah yang terbaik untuk memastikan melindungi semua warga, fokus terjadap kesehatan dan keselamatan warga Jakarta," ujarnya.
Selain itu kata Riza, rancangan Perda Penanggulangan Covid-19 itu juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, bahwa setiap daerah harus memiliki Perda tentang penanganan Covid-19. "Sesuai dengan arahan Bapak Presiden dan Menteri Dalam Negeri bahwa provinsi dan kabupaten perlu menyusu Perda."