TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan Peraturan Gubernur tentang penanggulangan Covid-19 dirasa tidak cukup. Karena itu, harus ditingkatkan menjadi peraturan daerah atau perda.
"Dengan adanya Perda ini, ada suatu kekuatan hukum, kalau Pergub saja gak cukup," ujar Prasetio saat ditemui di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu 23 September 2020.
Prasetyo mengatakan dengan adanya Perda, aparat penegak hukum di lapangan juga bisa lebih tegas. Begitu pula dengan sanksi yang diberikan akan mengikat
Hal ini kata dia akan berdampak kepada kesadaran warga dalam mematuhi aturan dan menerapkan protokol kesehatan.
Menurut Prasetyo, saat ini masih ada warga yang melanggar bahkan abai untuk menerapkan protokol kesehatan, karena regulasi yang ada saat ini ternyata belum membuat efek jera bagi masyarakat. "Dengan adanya perda ini akan memberikan efek jera, sekarang mari bersama-sama untuk menerapkan protokol kesehatan yang sebelum tidak makai masker sekarang pakai masker," ujarnya.
Dalam kesempatan itu Prasetyo juga meminta Pemerintah DKI untuk meningkatkan pengawasan di lapangan, agar pelaksaan Perda penanggulangan Covid-19 berjalan efektif.
Selain itu kata Prasetyo, kondisi pandemi Jakarta saat ini kembali tinggi dan mengkhawatirkan, karena terjadi penambahan kasus positif baru yang tinggi. Padahal sebelumnya pandemi Covid-19 di Jakarta mulai bisa dikendalikan.
Prasetyo menambahkan untuk pembahasan rancangan Perda Penanggulangan Covid 19 akan dilanjutkan dengan tanggapan fraksi dalam rapat paripurna pekan depan. Kemudian akan dilimpahkan ke Badan Pemebentukan Perda DPRD DKI untuk dibahas dan disusun menjadi perda.