TEMPO.CO, Jakarta - Ditlantas Polda Metro Jaya mengajukan anggaran 60 kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk tilang elektronik pada 2021. Kamera ETLE tambahan itu untuk pengembangan ETLE tahap tiga.
"Surat permohonannya sudah kami ajukan. Kami coba ajukan 50 sampai 60 kamera," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Rabu 23 September 2020.
Apabila pengajuan tersebut disetujui Pemprov DKI Jakarta, pemasangan kamera ETLE tahap tiga akan dilakukan tahun depan. Namun Sambodo belum bisa mengungkap rincian titik pemasangan puluhan kamera tilang elektronik itu.
Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya masih melakukan survei terhadap titik-titik tersebut. "Untuk lokasi tambahannya masih disurvei," kata Sambodo.
Baca juga: Hadang Pengendara Motor Nakal, Kamera ETLE Dipasang di Kasablanka
Polda Metro Jaya telah menerapkan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis kamera tilang elektronik. Pada tahap pertama sebanyak 12 kamera telah dipasang di wilayah DKI Jakarta. Dilanjutkan 45 kamera tilang elektronik pada tahap dua.
Seluruh kamera ETLE tersebut telah aktif, sehingga total ada 57 kamera yang aktif mulai melakukan penindakan. Sasaran penindakan dari kamera tilang elektronik adalah pengemudi mobil yang menggunakan ponsel saat berkendara, tidak memakai sabuk pengaman, melanggar marka dan lampu merah serta melanggar aturan ganjil genap.