Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aktor Dwi Sasono Dituntut Sembilan Bulan Rehabilitasi di RSKO Cibubur

image-gnews
Satuan Rerserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyerahkan aktor Dwi Sasono untuk menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta, Selasa 09 Juni 2020. Dwi Sasono untuk mempertanggungjawabkan Dwi Sasono dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat adalah lima tahun penjara. Tempo/Nurdiansah
Satuan Rerserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyerahkan aktor Dwi Sasono untuk menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta, Selasa 09 Juni 2020. Dwi Sasono untuk mempertanggungjawabkan Dwi Sasono dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat adalah lima tahun penjara. Tempo/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, JakartaAktor Dwi Sasono dituntut sembilan bulan pidana penjara atas penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Donny M Sani dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 23 September 2020.

Dwi Sasono hanya perlu menjalani hukuman itu dengan rehabilitasi di RSKO Cibubur, setelah masa hukuman dikurangi masa tahanan yang dijalaninya saat ini.  

"Terdakwa Dwi Sasono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika yaitu sebagai penyalahguna narkotika golongan satu bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Donny.

Dwi Sasono dianggap memenuhi unsur pasal alternatif kedua dalam dakwaan penuntut umum yakni Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan hal meringankan adalah Dwi Sasono koperatif dalam persidangan, menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulanginya, serta belum pernah dihukum sebelumnya.

"Menyatakan terdakwa Dwi Sasono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika yaitu sebagai penyalahguna narkotika golongan satu bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum," kata Donny.

Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Dwi Sasono dengan pidana penjara selama sembilan bulan, dikurangi masa penahanan sementara yang telah dijalani. Dngan ketentuan masa pengobatan atau perawatan yang sudah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.

"Dan terdakwa menjalani sisa pemidanaan tersebut dengan melakukan pengobatan atau rehabilitasi di RSKO Jakarta Timur," kata Donny.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Majelis Hakim yang diketuai Suharno menanyakan tanggapan Dwi Sasono terkait tuntutan JPU itu. Lewat kuasa hukumnya, Dwi Sasono akan mengajukan pledoi atau nota keberatan.

Baca juga: Simpulan Polisi dan BNN Terhadap Dwi Sasono: Ketergantungan Ganja

"Setelah kami mendengar tuntutan yang disampaikan menurut kami ada beberapa kekurangan maka kami akan mengajukan pledoi," kata M Aris Marasabessy.

Majelis hakim lalu memberikan waktu satu minggu untuk penasehat hukum Dwi Sasono menyiapkan nota keberatannya, sehingga sidang ditunda minggu depan pada Rabu 30 September mendatang.

Sebelumnya, JPU telah mendakwa Dwi Sasono dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika atau kedua didakwa dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Narkotika.

Aktor berusia 40 tahun tersebut ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020. Suami penyanyi Widi Mulia tersebut ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu pukul 20.00.

Polisi menyita barang bukti ganja 16 gram. Pemeran Adi dalam sitkom "Tetangga Masa Gitu!" tersebut mengaku telah mengonsumsi ganja sejak lulus dari SMA.

Dwi Sasono mengaku tidak aktif mengonsumsi, hanya terkadang memakai ganja. Keinginan memakai narkoba kembali muncul pada saat pandemi Covid-19. Dwi Sasono telah menjalani penahanan dengan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur sejak Selasa, 9 Juni 2020.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ditangkap Karena Konsumsi Liquid Ganja, Chandrika Chika Cs Berpeluang untuk Direhabilitasi

6 jam lalu

Chandrika Chika. Foto: Instagram.
Ditangkap Karena Konsumsi Liquid Ganja, Chandrika Chika Cs Berpeluang untuk Direhabilitasi

Polisi membuka peluang Chandrika Chika bersama lima temannya mendapat rehabilitasi narkoba, setelah ditangkap karena mengkonsumsi liquid ganja.


Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

8 jam lalu

Selebgram Chandrika Chika. Foto: Instagram/@chndrika_
Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

Selebgram Chandrika Chika ditangkap bersama lima temannya saat sedang menghisap vape berisi liquid ganja.


Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

13 jam lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

Polisi menangkap selebgran Chandrika Chika dan atlet eSport Aura Jeixy bersama empat temannya saat menghisap vape berisi liquid ganja.


Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

15 jam lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap selebgram Chandrika Chika dan atlet esport saat menghisap vape berisi liquid ganja.


Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

23 jam lalu

Chandrika Chika. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

Empat hari sebelum ditangkap, Chandrika Chika mengunggah foto dirinya yang mengekspos sebagian punggungnya yang menggelap karena berjemur.


Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

23 jam lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

Enam orang ditangkap karena hisap vape mengandung liquid ganja, termasuk selebgram Chandrika Chika dan atlet Esports Aura Jeixy.


Apa Itu Deepfake? Mengenali Kecenderungan Bahayanya

1 hari lalu

Ilustrasi artificial intelligence (AI). (Antara/Pixabay)
Apa Itu Deepfake? Mengenali Kecenderungan Bahayanya

Deepfake video palsu yang dibuat menggunakan perangkat lunak digital


Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

2 hari lalu

Ilustrasi bahaya rokok/ganja. Shutterstock
Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.


Akting Apik Widuri Putri Sasono di Film Siksa Kubur, Ini Filmografinya

4 hari lalu

Widuri Putri/Foto: Doc. Poplicist
Akting Apik Widuri Putri Sasono di Film Siksa Kubur, Ini Filmografinya

Widuri Putri tunjukan akting apik dalam perannya sebagai Sita remaja di film Siksa Kubur besutan Sutradara Tanah Air Joko Anwar


Byun Yo Han Pemeran Pavane For a Dead Princess, Film Adaptasi Novel

13 hari lalu

Byun Yo Han. Dok. Disney+ Hotstar
Byun Yo Han Pemeran Pavane For a Dead Princess, Film Adaptasi Novel

Aktor Byun Yo Han akan membintangi film Pavane for a Dead Princess yang diadaptasi dari novel karya Park Min Gyu