TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan sebanyak 72.626 penindakan telah dilakukan petugas selama operasi yustisi dari 14 hingga 22 September 2020.
"Rinciannya, 58.272 berupa teguran tertulis dan 5.526 berupa teguran lisan," kata Yusri di kantornya pada Rabu, 23 September 2020.
Yusri melanjutkan, petugas operasi yustisi juga menindak pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dalam bentuk kerja sosial sebanyak 31.530 kali dalam periode itu.
Selain itu, ada 2.298 sanksi administrasi yang dikeluarkan petugas. Total denda yang diterima dari pelanggar mencapai Rp 332 juta.
Selain ke perorangan, Yusri mengatakan penindakan juga diberikan kepada perkantoran dan rumah makan. Mereka ditindak karena melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020.
"Sampai saat ini sudah ada 17 perkantoran dan 118 rumah makan yang disegel," kata Yusri.
Sebanyak 6.800 personel gabungan Pemerintah DKI, TNI dan Polri disiagakan dalam operasi yustisi PSBB Jilid 2. Ribuan personel itu tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Polda Metro Jaya sendiri memiliki 18 Satgas untuk mengawasi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.