TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa delapan saksi dugaan pelecehan dan pemerasan yang dilakukan oleh EFY, petugas rapid test di Bandara Soekarno-Hatta.
"Sudah ada delapan saksi yang dilakukan pemeriksaan termasuk dari AOCC (Airport Operation Control Center), kemudian dari PT Kimia Farma dan juga ada beberapa saksi-saksi lainnya yang ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu 23 September 2020.
Berdasarkan laporan polisi korban LHI, disertai keterangan saksi yang diperkuat alat bukti yang ada, EF ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita lakukan gelar perkara dengan alat bukti, keterangan saksi ahli yang ada untuk dinaikkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Makanya kita tetapkan EFY sebagai tersangka," kata Yusri.
Baca juga: Polisi Sudah Cek Kos Tersangka Pelecehan Rapid Test di Bandara
EFY ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. EFY menyatakan hasil tes cepat LHI reaktif padahal tes ulang yang dilakukan LHI di Nias menunjukkan nonreaktif.
Untuk kasus dugaan pelecehan yang juga dilakukannya LHI, polisi masih mengumpulkan alat bukti. "Untuk kasus yang pelecehannya masih kita selidiki," katanya.
Kasus ini viral setelah korban menceritakan kronologi pelecehan dan pemerasan yang dialaminya saat menjalani rapid test di Bandara Soekarno Hatta.