TEMPO.CO, Jakarta -Terkait banjir Jakarta yang menyergap Ibu Kota beberapa hari lalu, DKI Jakarta sebenarnya tengah mengebut pengerjaan sumur resapan sebagai salah satu langkah antisipasi. Namun ada sejumlah kendala.
Soal DKI bangun ribuan sumur resapan menjadi salah satu yang terpopuler di Metro sejak Rabu malam hingga Kamis pagi ini, 24 September 2020. Selain itu ada pula soal pengejaran tersangka pelaku pelecehan seksual rapid test di Bandara Soekarno-Hatta dan pemindahan puluhan napi kelas berat dari Lapas Tangerang ke Lapas Batu.
-DKI Bangun Sumur Resapan: Di Jakarta Utara Baru 2 Meter Masuk Air Laut
Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Juaini Yusuf mengatakan pihaknya baru menyelesaikan 4 ribu sumur resapan hingga September 2020. "Tahun ini kami targetkan sekitar 300 ribu titik yang tersebar di lima wilayah," kata Juaini di Balai Kota DKI, Rabu, 23 September 2020.
Menurut Juaini, progres pembangunan sumur resapan atau vertikal drainase lambat karena terbatasnya jumlah vendor yang membangunnya. Hingga saat ini, kata dia, baru ada dua vendor yang bisa mengerjakan pembangunan sumur resapan.
Pemerintah juga membangun sumur resapan dengan cara swakelola melalui suku dinas SDA di lima wilayah. Untuk merealisasikan target, pemerintah bakal membangun sumur resapan di seluruh kelurahan, kecamatan, puskesmas dan masjid yang ada di Ibu Kota.
Baca juga : Bangun Sumur Resapan di Jakarta Utara, DKI: Baru 2 Meter Masuk Air Laut
Selain itu, saat ini vendor tengah memetakan lahan rawan genangan di DKI, untuk pembangunan sumur resapan. Adapun wilayah yang menjadi prioritas pembangunan sumur resapan berada di kawasan Jakarta Selatan dan Jakarta Timur yang menjadi lokasi langganan banjir musiman. "Kalau di Jakarta Utara kami bangun baru dua meter sudah masuk air laut."
-Perburuan Pelaku Pelecehan Seksual Rapid Test di Bandara Soekarno-Hatta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menyatakan tersangka kasus pelecehan seksual dan pemerasan di Bandara Soekarno-Hatta sudah diberhentikan oleh perusahaannya, PT Kimia Farma. Yusri menyampaikan hal tersebut sembari menginformasikan upaya pengejaran tersangka, diketahui merupakan petugas rapid test di Terminal 3.
“Yang bersangkutan sudah dibebastugaskan oleh PT Kimia Farma, kita mengecek ke kosnya sampai sekarang tidak ada, mudah-mudahan segera kita bisa bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap EF,” kata Yusri pada Rabu, 23 September 2020.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Polisi Alexander Yurikho mengkonfirmasi hal ini.
“Mohon doanya ya, kita sedang bergerak,” kata Alex lewat pesan singkat kepada Tempo. Alex juga mengkonfirmasi status tersangka dari EFY, menyatakan yang bersangkutan dibebankan baik tindakan pemerasan maupun pelecehan. “Dua-duanya,” menurutnya. Meski begitu, ia belum menjelaskan lebih lanjut tentang bukti yang memberatkan tersangka, maupun pasal yang dibebankan.
Sementara itu Yusri menyampaikan pihaknya sedang menelusuri alat bukti pelecehan lewat kamera CCTV yang diperoleh dari Airport Operation Control Center. “Memang ada CCTV kita temukan, mudah-mudahan masuk unsur, karena memang keterangan korban dia dilakukan tindak pelecehan, masih kita dalami keterangan saksi yang ada, kalau memang ada akan kita jerat unsur pasal 294,” kata Yusri tentang sangkaan pelecehan. Diketahui Pasal 294 ayat 2 KUHP mengatur tentang perbuatan cabul di lingkungan kerja atau institusi.
Kasus bermula dari viralnya utas Twitter korban LHI lewat akunnya, @listongs pada Jumat, 18 September 2020 tentang kronologi kejadian.
Korban hendak berangkat dari Jakarta menuju Nias, dan mengikuti rapid test di bandara sebagai kelengkapan penerbangan. Hasil yang reaktif membuat petugas, EFY menyatakan hendak membantu mengubah menjadi non-reaktif. Sempat kebingungan, LHI akhirnya menerima hasil rapid test non-reaktif dan bergegas menuju gerbang keberangkatan.
-30 Narapidana Kelas Berat Lapas Tangerang Dipindahkan ke Lapas Batu, Sebab…
Sebanyak 58 narapidana narkoba dan 2 napi pidana umum dipindahkan dari Lembaga Kelas I Tangerang pada Selasa 22 September 2020. "Narapidana yang dipindahkan adalah narapidana dengan kategori pidana hukuman pidana tinggi, seumur hidup, dan mati," kata Rika dalam siaran pers diterima Tempo Rabu 23 September 2020.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan 30 napi di antaranya adalah bandar narkoba yang dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu, di Nusa Kambangan (Lapas Super Maximum Security), Jawa Tengah. Sebanyak 30 narapidana lainnya akan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cilegon, Banten.
Pemindahan napi ini kata Rika merupakan rangkaian kegiatan pemindahan narapidana bandar narkoba, yang telah dilakukan sebelumnya terhadap lebih dari 300 orang dari beberapa wilayah Indonesia seperi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Yogyakarta, Lampung, Kalimantan Barat ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan dan akan terus dilakukan secara kontinyu.
Menurut Rika, pemindahan napi ini, kata dia, adalah wujud perang terhadap narkoba dari jajaran Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI. "Ini juga sebagai bagian upaya deteksi dini terhadap hal-hal yang bisa menjadi ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas."
Rika mengatakan bahwa seluruh jajaran Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, mulai dari pimpinan tertinggi hingga pelaksana di bawahnya tidak main-main dan berkomitmen penuh dalam pelaksanaan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
IMAM HAMDI | AYU CIPTA | WINTANG WARASTRI