TEMPO.CO, Tangerang -Polisi menjerat EFY tersangka pemerasan dan pelecehan seksual saat proses rapid test di Bandara Soekarno-Hatta dengan pasal berlapis.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Akhmad Alexander Yurikho mengatakan tersangka dijerat pasal 289 KUHPidana dan atau 294 KUHPidana dan atau 368 KUHPidana dan atau 378 KUHPidana. "Dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," ujarnya saat dihubungi Tempo, Kamis 24 September 2020.
Pengenaan pasal pemerasan dan pelecehan seksual kepada tersangka itu, menurut Yurikho, berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang didapatkan dari proses penyidikan. Yurikho mengakui alat bukti diantaranya bukti transfer uang dan rekaman CCTV.
Terkait EFY apakah seorang dokter atau bukan, Yurikho mengatakan penyidik sedang mengkonfirmasi dengan tempat tersangka bekerja dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Yurikho tidak menjawab ketika ditanya apakah polisi sudah menahan tersangka. "Mohon doanya," katanya.
Sebelumnya polisi menetapkab EFY sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. EFY menyatakan hasil tes cepat LHI reaktif padahal tes ulang yang dilakukan LHI di Nias menunjukkan nonreaktif.
Kasus ini viral setelah korban menceritakan kronologi pelecehan seksual dan pemerasan yang dialaminya saat menjalani rapid test di Bandara Soekarno-Hatta
JONIANSYAH HARDJONO