TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan jajarannya untuk mengejar aset lahan milik pemerintah seluas 1.500 hektare lahan yang belum diserahterimakan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Perintah tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta nomor 52 tahun 2020 tentang Percepatan Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir di Era Perubahan Iklim.
Baca juga: Banjir Bandang di Kabupten Bogor dan Sukabumi Akibat Hujan Lebat
Salah satu diktum Ingub tersebut memerintahkan aparat wilayah (wali kota/bupati, camat dan lurah), Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Dinas Sumber Daya Air dan Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup menyelesaikan proses serah terima 15,5 juta meter persegi kewajiban masyarakat pemegang izin yang tertunggak sesuai laporan BPK, yang terdiri dari waduk, ruang terbuka hijau, marga jalan dan drainase dengan target pada Desember 2021.
Menanggapi instruksi tersebut, Kepala Dinas SDA DKI Juaini Yusuf, mengatakan masih menunggu data dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk mengejar data itu. "Itu fasos fasum pengembang yang belum diberikan. Misal ada yang diminta bangun sumur resapan atau apa yang ada di bidang kami. Tapi masih menunggu pendataannya," kata Juaini di Balai Kota DKI, Rabu, 23 September 2020.
Juaini menuturkan Dinas SDA bakal mengejar aset DKI yang belum diserahterimakan berdasarkan izin yang telah dikeluarkan Dinas Cipta Karya maupun PTSP DKI. Jika izin pembangunan telah diberikan, maka bakal diketahui kewajiban pemberian fasos fasum oleh pengembang ke pemerintah.
"Kalau bahannya sudah diserahkan ke kami. Baru kami eksekusi," ujarnya.
ANTARA