Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Muannas Alaidid Bertemu Hadi Pranoto, Pengacara Isyaratkan Perdamaian

image-gnews
Gambar tangkapan layar video wawancara musisi Anji dengan Hadi Pranoto yang diunggah di YouTube pada 31 Juli 2020.
Gambar tangkapan layar video wawancara musisi Anji dengan Hadi Pranoto yang diunggah di YouTube pada 31 Juli 2020.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penasihat hukum Hadi Pranoto, Tonin Tachta, mengakui bahwa kliennya telah bertemu satu meja dengan pelapor, Muannas Alaidid, kemarin, Rabu, 23 September 2020. Dalam pertemuan itu, Tonin mengatakan pihak mediator dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga dihadirkan untuk menengahi kedua pihak. 

"Kemarin itu di hadapan hakim, kami mediasi. Dalam mediasi menuju titik perdamaian," ujar Tonin saat dihubungi, Kamis, 24 September 2020.  Secara pribadi ia ingin agar kasus yang menjerat kliennya itu segera selesai dan berakhir damai.

Ia juga berharap klaim obat Covid-19 ini tak membuat gaduh masyarakat lagi. "Menuju bagaimana tidak gaduh lagi. Kalau tidak gaduh damai kan?" ujar Tonin. 

Muannas Alaidid melaporkan Hadi, produsen minuman herbal yang mengklaim minuman itu berkhasiat obat Covid-19. Ia juga melaporkan musikus Erdian Aji Prihartanto alias Anji pada 3 Agustus 2020 ke Polda Metro Jaya. Muannas melaporkan mereka karena unggahan video di channel Dunia Manji milik Anji tentang klaim obat Covid-19 itu dianggap bohong. 

Mereka dibidik dengan pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tak mau kalah, Hadi Pranoto pada awal Agustus balas menggugat perbuatan melawan hukum dan ganti rugi terhadap Muannas di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam petitum gugatan, Ketua Cyber Indonesia itu dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 150 triliun. 

Setelah sebulan berlalu, Tonin mengisyaratkan kasus laporan di Polda Metro Jaya dan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu tak akan berlanjut. Pihaknya sampai saat ini masih menggelar mediasi dengan Muannas. 

"Yang pasti damai dulu. Damai artinya tidak ada dendam, tidak ada kepentingan yang lain.” Sedangkan mencabut laporan perkara adalah akibat hukumnya. “Kalau sudah ada damai, mau apa lagi?"

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Apa Itu Royalti Musik, Bagaimana Menentukan Tarifnya?

18 Januari 2024

Andre Taulany bersama grup band Stinky di The 90's Festival 2017. BISNIS
Apa Itu Royalti Musik, Bagaimana Menentukan Tarifnya?

Kisruh royalti musik penyanyi dan pencipta lagu kian marak. Bagini menentukan tarif royalti musik.


Banjir Dukungan untuk Denny Indrayana

4 Juni 2023

Mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Saut Sitomurang serta mantan Wamenkumham Denny Indrayana melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung KPKi, Jakarta, Senin, 10 April 2023. Koalisi yang terdiri dari sejumlah tokoh pegiat antikorupsi itu mendesak dan menuntut Ketua KPK Firli Bahuri untuk dicopot dari jabatannya karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik dan pelanggaran perilaku. TEMPO/Imam Sukamto
Banjir Dukungan untuk Denny Indrayana

Para aktivis masyarakat sipil bergabung dalam tim kuasa hukum Denny Indrayana yang dilaporkan KPMH karena cuitannya soal putusan Mahkamah Konstitusi.


Jaksa Ajukan Banding Vonis Dody Prawiranegara dalam Kasus Sabu Teddy Minahasa

17 Mei 2023

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara saat lantang mengucapkan bakal banding atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menghukumnya 17 tahun penjara, Rabu, 10 Mei 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Jaksa Ajukan Banding Vonis Dody Prawiranegara dalam Kasus Sabu Teddy Minahasa

Ek Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara di kasus sabu ditukar tawas Irjen Teddy Minahasa


Hotman Paris Bersyukur Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Perjuangan Masih Panjang

9 Mei 2023

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.
Hotman Paris Bersyukur Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Perjuangan Masih Panjang

Majelis Hakim memvonis Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra penjara seumur hidup. Hotman Paris Hutapea menuturkan akan mengajukan banding.


Pleidoi Teddy Minahasa Selama 5 Jam Lebih Akan Dijawab Jaksa Selasa Pekan Depan

14 April 2023

Kuasa hukum terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa mendengarkan Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pleidoi Teddy Minahasa Selama 5 Jam Lebih Akan Dijawab Jaksa Selasa Pekan Depan

Teddy Minahasa dan tim penasihat hukum menyampaikan pleidoi atas kasus sabu selama lebih dari 5 jam. Akan dijawab jaksa pekan depan.


Hotman Paris Minta Hakim Bebaskan Teddy Minahasa dan Biaya Perkara Dibebankan ke Negara

14 April 2023

Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea memberikan pertanyaan kepada saksi ahli dari Koordinator Ahli Badan Narkotika Nasional Komjem Pol (purn) Ahwil Loetan saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hotman Paris Minta Hakim Bebaskan Teddy Minahasa dan Biaya Perkara Dibebankan ke Negara

Pengacara Hotman Paris meminta hakim membebaskan kliennya Teddy Minahasa dari segala tuntutan hukum.


Teddy Minahasa Tuding Anita Cepu Disuruh Mengaku sebagai Istri Siri

13 April 2023

Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023. Sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli digital forensik Rujit Kuswinoto yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Teddy Minahasa Tuding Anita Cepu Disuruh Mengaku sebagai Istri Siri

Teddy Minahasa menduga ada yang menyuruh Linda Pujiastuti alias Anita Cepu untuk mengaku sebagai istri sirinya


Hakim Beri Kesempatan Terakhir Dody Prawiranegara Cs Sampaikan Pembelaan di Kasus Sabu Teddy Minahasa

12 April 2023

Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara tiba untuk menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus narkoba yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Dody terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram . TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hakim Beri Kesempatan Terakhir Dody Prawiranegara Cs Sampaikan Pembelaan di Kasus Sabu Teddy Minahasa

Dody Prawiranegara Cs akan menyampaikan duplik atas replik jaksa yang disampaikan hari ini di kasus sabu Teddy Minahasa. Sidang setelah lebaran.


Jaksa Akan Replik Atas Pleidoi Dody Prawiranegara Cs di Kasus Sabu Teddy Minahasa

6 April 2023

Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara yang menjadi terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika bersama terdakwa Linda Pujiastuti menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Dalam sidang ini, Dody membacakan surat tulisan tangan yang berisi skenario kasus dari Teddy Minahasa setelah tertangkap. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Akan Replik Atas Pleidoi Dody Prawiranegara Cs di Kasus Sabu Teddy Minahasa

Dody Prawiranegara, Anita Cepu dan Kasranto telah memberi pleiddoi soal keterlibatan mereka di kasus sabu Teddy Minahasa.


Kasranto Cerita 30 Tahun Jadi Polisi Belum Punya Rumah hingga Berani Jual Sabu Teddy Minahasa

6 April 2023

Terdakwa kasus dugaan memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan Kasranto meninggalkan ruang sidang usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum menuntut mantan Kapolsek Kalibaru tersebut dengan pidana penjara 17 tahun dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus peredaran narkotika yang juga menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasranto Cerita 30 Tahun Jadi Polisi Belum Punya Rumah hingga Berani Jual Sabu Teddy Minahasa

Eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto mengaku berani menjual sabu yang disebut titipan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra.