TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan polisi telah membawa, Ika Budi Cahyono, penabrak anggota Satpol PP ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan. "Informasi dari pihak kepolisian pelaku diduga punya gangguan jiwa," kata Budhy saat dihubungi, Kamis, 24 September 2020.
Cahyono menabrak anggota Satpol PP Kecamatan Cakung saat Operasi ketertiban menggunakan asker (Tibmask) di Jalan Irigasi RT1 RW8 Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Rabu kemarin. Cahyono diberhentikan anggota Satpol PP karena tidak mengenakan masker saat mengemudi mobil.
Saat dihentikan, pria paruh baya itu menolak dihukum dan menabrak anggota Satpol PP saat diminta turun dari mobilnya. Pelaku, kata dia, langsung dikejar begitu menabrak petugas dan menghentikannya.
"Cukup alot meminta pelaku turun dari mobilnya.” Satpol PP butuh waktu satu jam agar pelaku mau turun dari mobilnya.
Budhy mengatakan petugas langsung membawa Cahyono ke Polsek Cakung untuk diperiksa. "Dari pemeriksaan itu diduga pelaku ada riwayat gangguan kejiwaan,"
Budhy heran Cahyono bisa menyetir mobil. “Mungkin gangguan jiwa kambuhan."