TEMPO.CO, Jakarta - EFY, tersangka kasus pelecehan dan penipuan saat rapid test di Bandara Soekarno-Hatta, menghilang dari rumah dan indekosnya saat polisi akan menjemputnya kemarin. Ia meninggalkan kediamannya setelah mengetahui kasus pencabulan yang dilakukannya viral di media sosial.
"Masih kami lakukan pengejaran pada yang bersangkutan. Karena memang kami periksa di tempat kosnya tak ada, di rumahnya tak ada," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 24 September 2020.
Meskipun begitu, Yusri mengatakan polisi tak menetapkan EFY sebagai DPO atau buron. Ia berharap EFY menunjukkan iktikad baik dan mendatangi kantor polisi untuk mengikuti prosedur pemeriksaan.
"Mudah-mudahan yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk hadir ke Polres, itu harapan kami," kata Yusri.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan EFY sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal berlapis. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Akhmad Alexander Yurikho mengatakan tersangka dijerat pasal 289 KUHP, 294 KUHP, 368 KUHPidana dan atau 378 KUHP.
"Dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," ujarnya saat dihubungi Tempo, Kamis 24 September 2020.
Baca juga: Kasus Pelecehan Rapid Test di Bandara Soekarno-Hatta, 8 Saksi Diperiksa
Pengenaan pasal pemerasan, penipuan dan pelecehan seksual kepada tersangka itu, menurut Yurikho, berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang didapatkan dari proses penyidikan. Yurikho mengakui alat bukti di antaranya bukti transfer uang dan rekaman CCTV.
Terkait EFY apakah seorang dokter atau bukan, Yurikho mengatakan penyidik sedang mengkonfirmasi dengan tempat tersangka bekerja dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Kasus EFY berawal saat ia menyatakan hasil tes cepat seorang penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, berinisial LHI reaktif. Padahal tes ulang yang dilakukan LHI di Nias menunjukkan nonreaktif.
Kasus ini viral setelah korban menceritakan kronologi pelecehan seksual dan pemerasan yang dialaminya saat menjalani rapid test.