TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Abdurahman Suhaimi berharap Raperda Penanggulangan Covid-19 yang diserahkan Gubernur Anies Baswedan bisa segera disahkan.
Suhaimi mengatakan DPRD DKI Jakarta akan segera membahas rancangan peraturan daerah itu. Pembahasan akan dilanjutkan dengan penyampaian sikap fraksi terhadap rancangan perda penanggulangan Covid 19 dalam rapat paripurna pekan depan.
"Jadwal pembahasan selanjutnya pandangan umum fraksi-fraksi," ujar Wakil Ketua DPRD DKI itu saat dihubungi, Kamis 24 September 2020.
Setelah itu pembahasan akan dilanjutkan dengan jawaban dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas sikap fraksi terkait raperda tersebut. Pembahasan rancangan perda akan dilimpahkan ke Badan Pembentukan Perda DPRD untuk dibahas dan disusun menjadi perda.
Dewan akan segera melakukan pembahasan, agar rancangan perda penanggulangan Covid 19 bisa disahkan dalam waktu dekat. "Semoga segera disahkan," katanya.
Suhaimi mengatakan perda penanggulangan Covid-19 sangat urgen, karena kondisi pandemi di Jakarta yang belum juga melandai. Data terbaru di laman corona.jakarta.go.id tercatat 1.187 kasus positif baru, dengan total kasus Covid 19 hingga saat ini sudah mencapai 66.505 kasus.
Sebelumnya Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan bahwa regulasi Pergub tentang PSBB yang dimiliki Pemerintah DKI untuk menanggulangi Covid-19 tidak cukup.
Baca juga: Pemerintah DKI Akan Atur Sanksi Pidana dalam Perda Penanggulangan Covid-19
"Dengan adanya Perda ini sesuatu kekuatan hukum, kalau Pergub saja gak cukup," ujar Prasetio kemarin.
Dipayungi perda, penindakan aparat penegak hukum di lapangan juga akan lebih tegas dan sanksinya mengikat. Hal ini kata dia akan berdampak kepada kesadaran warga dalam mematuhi aturan dan menerapkan protokol kesehatan.
Menurut Prasetyo, saat ini masih ada warga yang melanggar bahkan abai untuk menerapkan protokol kesehatan, karena regulasi yang ada saat ini ternyata belum membuat efek jera bagi masyarakat. Dalam kesempatan itu dia juga meminta Pemerintah DKI untuk meningkatkan pengawasan di lapangan, agar pelaksanaan Perda penanggulangan Covid-19 berjalan efektif.