TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 2.759 orang terjaring Operasi Tibmask karena melanggar protokol kesehatan PSBB, yaitu tidak menggunakan masker. Ribuan orang itu terjaring sejak hari pertama PSBB Jilid II 14 September hingga Rabu, 23 September 2020.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan operasi Tibmask masih terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan TNI-Polri.
Dari total pelanggar PSBB yang ditindak itu, sebagian pelanggar yang tidak menggunakan masker dijatuhi hukuman denda. "Denda yang telah terkumpul mencapai Rp 17.950.000 dari awal PSBB Jilid II," kata Budhi saat dihubungi, Kamis, 24 September 2020.
Satpol PP Jakarta Timur juga menutup 55 rumah makan hingga kafe yang melanggar protokol kesehatan. Rumah makan tersebut disegel dan ditutup selama tiga hari karena menyediakan makan di tempat bagi pelanggan.
"Selama PSBB tidak boleh menyediakan makan di tempat," kata Budhi.
Baca juga: Anak Pengendara yang Tabrak Petugas Satpol PP di Cakung Diduga Korban Kekerasan
Budhi menuturkan jajarannya juga menutup tujuh tempat hiburan seperti karaoke hingga panti pijat yang nekat beroperasi selama PSBB. "Tempat hiburan masih belum boleh. Kalau ada tempat hiburan yang buka kami akan segel dan jatuhi sanksi progresif jika pelanggaran berulang."
Sejauh ini, kata dia, belum ada pelanggar protokol kesehatan PSBB yang terkena sanksi progresif. Budhi berharap warga mematuhi protokol kesehatan menggunakan masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan, agar tidak terjadi pelanggaran lagi. "Jangan sampai sanksi progresif ini kami terapkan karena pelanggaran yang berulang," ujarnya.