TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Utara kembali menemukan restoran dan salon di Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Lurah Sunter Agung Danang Wijanarko mengatakan, petugas telah menutup dua restoran dan satu salon kemarin, 24 September 2020.
"Ketiga tempat usaha ini ditindak karena melanggar aturan PSBB," kata dia dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Danang, salon kecantikan tak diizinkan buka sampai regulasi PSBB dicabut. Sedangkan restoran terciduk tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Pengelola restoran wajib mengatur jarak antrean, menyediakan wastafel, dan tidak melayani makan di tempat. "Jika tidak, maka akan kami kenakan sanksi denda administratif," kata dia.
Sebelumnya, Satuan Polisi Petugas Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tanjung Priok telah menutup sementara 11 tempat usaha di Jakarta Utara. Jenis usahanya beragam, mulai dari rumah makan, klinik kecantikan, perkantoran, hingga griya pijat.