TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pelanggan Klinik Aborsi Percetakan Negara, Jakarta Pusat, rata-rata merupakan pasangan muda yang hamil di luar nikah. Mereka menggunakan layanan klinik ilegal itu untuk menghilangkan janin tak yang diinginkan.
"Rata-rata pelaku yang mengubur janin adalah mereka yang hamil di luar nikah, itu yang paling banyak," ujar Yusri saat dihubungi, Jumat, 25 September 2020.
Selain itu, alasan para pengguna jasa klinik aborsi karena amannya kerahasiaan identitas pengunjung. Yusri mengatakan klinik bersedia menerima identitas palsu atau menghilangkan identitas pelanggannya. "Identitas pelanggan bisa dihilangkan, menjadi tidak sesuai dengan KTP."
Sebuah klinik di Jalan Percetakan Negara III, Senen, Jakarta Pusat, digerebek polisi karena melakukan aborsi ilegal. Klinik itu mempromosikan jasanya melalui laman klinikaborsiresmi.com.
Polisi menangkap dan menetapkan 10 tersangka. Mereka adalah LA (52 tahun), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62), dan RS (25).
Dari pengakuan para pelaku, klinik itu telah beroperasi sejak 2017 dan telah mengaborsi 32 ribu lebih janin. Tarifnya sekitar Rp 2 juta untuk mengaborsi janin berusia di bawah lima pekan dan Rp 4 juta untuk janin yang telah berumur di atas lima minggu.
Yusri mengatakan klinik itu bisa melayani 5-6 pasien per hari. Keuntungan yang diraup klinik aborsi ini setiap hari sekitar Rp 10 juta dan meraup Rp 10 miliar hingga saat ini.
Keterangan polisi ini berbeda dengan kesaksian para tetangga klinik. Warga yang tinggal di sekitar klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, memperkirakan bahwa pasien yang mendatangi klinik itu setiap harinya bisa mencapai puluhan orang. “Banyak yang datang. Kelihatannya bisa puluhan pasien per hari ujar Ella, salah seorang warga kepada Tempo di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 24 September 2020.
Puncak hari ramai klinik itu biasanya Sabtu, jumlah pasien jauh lebih banyak dibandingkan hari-hari lain. “Kalau hari Sabtu, itu paling banyak (pasien).”
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu, Pasal 346 dan atau Pasal 348 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
M JULNIS FIRMANSYAH | ACHMAD ASSEGAF