TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menjadwalkan rekonstruksi kasus klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, hari ini, Jumat, 25 September 2020. “Kami akan membawa 10 tersangka untuk rekonstruksi langsung di tempat,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus.
Reka adegan dilakukan secara langsung oleh masing-masing tersangka sesuai perannya agar duduk perkara dapat terungkap dengan lebih terang dan jelas. Rekonstruksi akan memeragakan mulai tahap perencanaan, tindakan pengguguran janin, hingga penanganan pascaaborsi. “Ini semua akan dituangkan lewat adegan-adegannya,” ujar yusri.
Klinik aborsi di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, digerebek polisi pada 9 September 2020. Polisi menahan 10 orang tersangka yakni pemilik klinik, pekerja medis, peran-peran pembantu, juga seorang perempuan yang baru saja menggugurkan kandungannya pada saat penangkapan.
Mereka adalah LA, 52 tahun, pemilik klinik, DK, 30 tahun, eksekutor aborsi; RS, 25 tahun, pasien yang sedang menggugurkan kandungannya. Ada pula NA, MM, YA, RA, LL, ED, dan SM yang berperan membantu tindakan dokter, mengantar jemput pasien, registrasi, juga cleaning service.
LA pernah membuka klinik serupa pada 2002 hingga 2004, dan membuka praktik lagi sejak 2017. DK lulusan fakultas kedokteran sebuah universitas swasta di Sumatera Utara, pada 2017. Belum genap menjalani koas selama 2 bulan, ia direkrut LA untuk bekerja di klinik aborsi.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu, Pasal 346 dan atau Pasal 348 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
WINTANG WARASTRI | ENDRI KURNIAWATI