TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan telah menyediakan layanan hotline bagi warga untuk melapor, jika menemui pelanggar protokol kesehatan di lingkungannya. Tujuannya agar masyarakat lebih patuh terhadap imbauan pemerintah dalam mencegah Covid-19.
"Apabila masyarakat melihat langsung ada pelanggaran protokol kesehatan, silakan dilaporkan di akun medsos Humas PMJ, TMC Polda, di 13 Polres, dan juga 99 Polsek, FB serta Twitter," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 25 September 2020.
Baca Juga: Survei PMI, FAO: Hanya 3 Persen Warga Pasar Jabodetabek Sadar Protokol Kesehatan
Usai warga memberikan laporan, ia mengatakan tim mobile akan menangani laporan tersebut. Sejumlah orang nantinya akan diterjunkan untuk menindak para pelanggar. Meskipun begitu, ia memastikan penindakan akan tetap mengedepankan tindakan humanis dan persuasif.
"Contoh paling gampang bagi masyarakat melihat ada restoran yang masih makan di tempat atau kumpul-kumpul. Berkumpul lebih dari 5 orang, segera laporkan nanti tim akan bergerak ke sana," kata dia.
Hingga hari ini, Operasi Yustisi penegakan disiplin pemakaian masker yang digelar sejak 14 September 2020, telah menjaring 82.114 pelanggar. Sebanyak 37.660 diberikan sanksi tertulis dan 5.284 hanya diberikan teguran lisan.
Selain itu, sebanyak 36.638 dijatuhi sanksi sosial dengan aturan Pergub 79 Tahun 2020, seperti menyapu jalan dengan diawasi petugas Satpol PP.
Ada pula pemberian sanksi denda administrasi kepada 2.664 orang. Hingga saat ini jumlah dana yang terkumpul dari denda tersebut mencapai Rp 233 juta.
Kepolisian, TNI, dan Pemprov juga menyegel 20 perkantoran karena melanggar Pergub 88 Tahun 2020. Kantor itu disegel karena tidak termasuk dalam 11 sektor yang karyawannya diperbolehkan bekerja dari kantor.
"Kemudian restoran itu ada 211, karena tempat makan atau restoran ini ternyata masih ada beberapa yang memaksakan diri menerima kunjungan (makan di tempat)," kata dia.