Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara: Istri Ruslan Buton Meninggal karena Sakit

Reporter

image-gnews
Terdakwa kasus ujaran kebencian Ruslan Buton mengikuti sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara teleconference, Kamis, 10 September 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Terdakwa kasus ujaran kebencian Ruslan Buton mengikuti sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara teleconference, Kamis, 10 September 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Erna Yudhiana, 44 tahun, istri Ruslan Buton, terdakwa kasus ujaran kebencian, meninggal dunia karena sakit, pada Jumat, 25 September 2020.  Jenazahnya akan dimakamkan di Bandung.

Kabar duka ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun lewat pesan singkat di Jakarta. "Kondisi almarhumah menurun, hingga pukul 8 sudah gawat dan pukul 9 wafatnya," kata Tonin.

Baca Juga: Pelapor Ruslan Buton Sebut Indonesia Damai, Pengacara: Papua?

Erna Yudhiana sempat hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memperjuangkan keadilan suaminya dengan mengajukan praperadilan pada Juli 2020.
Ia datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah dalam kondisi sakit sehingga harus menggunakan kursi roda.

Ruslan Buton tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan perkara ujaran kebencian. Ruslan didakwa didakwa empat pasal alternatif oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pertama, Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedua, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ketiga, Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dan keempat, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ruslan Buton ditangkap oleh tim Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada Kamis, 28 Mei 2020.

Dalam kasus ini, barang bukti yang disita polisi, yakni satu ponsel pintar dan sebuah KTP milik Ruslan.

Bareskrim Polri kemudian menetapkan Ruslan Buton sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoaks dan ujaran kebencian terkait rekaman yang isinya meminta Presiden Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya sebagai Presiden RI.

Ruslan pun langsung ditahan di Rutan Bareskrim per Jumat, 29 Mei 2020 selama 20 hari hingga 17 Juni 2020.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Persilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ajukan Praperadilan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Persilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ajukan Praperadilan

KPK sepenuhnya menghormati hak Ahmad Muhdlor Ali untuk mengajukan gugatan praperadilan.


Balas Sapaan Bos Apple, Netizen Indonesia Manfaatkan Minta Apple Store

1 hari lalu

CEO Apple, Tim Cook melambaikan tangan setibanya di  Apple Developer Academy di Green Office Park, BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu 17 April 2024. Kunjungan tersebut dalam rangka rencana Apple membuat pengembangan (offset) tingkat komponen dalam negeri atau TKDN untuk produk-produk buatan Apple. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Balas Sapaan Bos Apple, Netizen Indonesia Manfaatkan Minta Apple Store

Bos Apple Tim Cook datang ke Indonesia untuk, di antaranya, bertemu Presiden Joko Widodo pada hari ini, Rabu 17 April 2024.


CEO Apple Temui Jokowi di Istana Hari Ini, Sebelumnya Umumkan Investasi di Vietnam

1 hari lalu

CEO Apple, Tim Cook tiba di Indonesia pada Selasa malam, 16 April 2024. Dia tampak sedang menyantap sate ayam sebelum dijadwalkan bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Negara pada Rabu, 17 April 2024. Dok: Medsos X @tim_cook
CEO Apple Temui Jokowi di Istana Hari Ini, Sebelumnya Umumkan Investasi di Vietnam

Dalam pertemuan itu akan dibahas peluang investasi Apple di Indonesia.


Pengacara Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Buka Kemungkinan Pengajuan Praperadilan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Buka Kemungkinan Pengajuan Praperadilan

Sebelum menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka, KPK telah lebih dulu menetapkan dua pejabat Pemkab Sidoarjo sebagai tersangka kasus korupsi.


Jadi Tersangka Kasus Pungli di Rutan KPK, Bekas Karutan Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan

2 hari lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Jadi Tersangka Kasus Pungli di Rutan KPK, Bekas Karutan Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan

Tersangka pungli di Rutan KPK, Achmad Fauzi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjaga netralitas karena mampu mempengaruhi pegawai lain.


Politikus PDIP Sebut Rencana Jokowi Temui Megawati Cuma Gimik Politik

5 hari lalu

Presiden Joko Widodo mengajak para cucunya untuk bermain sekaligus bersilaturahmi dengan warga Medan di Mal Centre Point, Medan, Provinsi Sumatera Utara, pada Kamis, 11 April 2024. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Politikus PDIP Sebut Rencana Jokowi Temui Megawati Cuma Gimik Politik

Jokowi nyaris mustahil memiliki keberanian untuk bersilaturahmi dengan Ketua Umum PDIP Megawati.


Lebaran, Bos Freeport ke Rumah Menteri Bahlil

8 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia datang ke acara open house yang digelar Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Lebaran, Bos Freeport ke Rumah Menteri Bahlil

Direktur Utama PT Freeport Indonesia Tony Wenas tampak berkunjung ke rumah dinas Menteri Bahlil di hari lebaran.


Kesaksian Tetangga, Tersangka Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama Huni Rumah Berdalih untuk Orang Sakit

9 hari lalu

Penampakan rumah yang dijadikan pabrik ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung B6, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 8 April 2024. Polisi menggerebek pabrik ekstasi yang masuk jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kesaksian Tetangga, Tersangka Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama Huni Rumah Berdalih untuk Orang Sakit

Tetangga rumah yang dijadikan markas pabrik ekstasi jaringan Fredy Pratama menceritakan kesaksiannya tentang rumah bernomor B6 itu.


Apa itu Dana Operasional Presiden yang Dipakai Jokowi Bagi-bagi Beras Menjelang Pilpres?

12 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Apa itu Dana Operasional Presiden yang Dipakai Jokowi Bagi-bagi Beras Menjelang Pilpres?

Sri Mulyani mengatakan bahwa beras yang dibagi-bagi Presiden Jokowi menjelang Pilpres berasal dari dana operasional presiden. Apa maksudnya?


Terpopuler: Jokowi Minta Rancangan APBN Dibahas dengan Prabowo, Sri Mulyani Sebut Makan Siang Gratis Bisa Jalan Tahun Depan

12 hari lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Terpopuler: Jokowi Minta Rancangan APBN Dibahas dengan Prabowo, Sri Mulyani Sebut Makan Siang Gratis Bisa Jalan Tahun Depan

Terpopuler: Jokowi meminta rancangan APBN 2025 dibahas dengan pemerintah Prabowo, Sri Mulyani sebut program makan siang gratis bisa jalan tahun depan.