TEMPO.CO, Jakarta -Epidemiolog Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono menyarankan pemerintah untuk fokus terhadap pengetatan perkantoran dan tempat transaksi penjualan seperti pasar tradisional hingga pertokoan di perpanjangan PSBB jilid 2.
Menurut Tri, potensi penularan Covid-19 di kawasan tersebut masih sangat tinggi.
"Perkantoran harus benar-benar diawasi bahwa aturan 25 persen itu diterapkan. Karena saya melihat banyak terjadi pelanggaran juga bahkan di kantor milik pemerintah," kata Tri saat dihubungi, Jumat, 25 September 2020.
Selain itu, wilayah tempat terjadinya transaksi penjual juga berpotensi tinggi menyumbang kasus baru di Ibu Kota. Sebabnya, pertokoan dan pasar tradisional belum menggunakan penyekat atau tabir untuk membatasi interaksi antara penjual dan pembeli. "Saya yakin pasti bakal meningkat klaster dari pasar atau pertokoan ini," ujarnya.
Tri mendukung langkah pemerintah memperpanjang PSBB jilid 2 selama 14 hari. Bahkan ia menyarankan pemerintah membatasi lebih ketat lagi pada masa perpanjangan ini. Caranya, kata Tri, pemerintah harus bekerjasama sama dengan pengusaha untuk memastikan bahwa yang bekerja di kantor adalah orang yang sehat.
"Jadi seleksi orang yang bisa ke kantor dan yang diprioritaskan kerja dari rumah," ujarnya. Selain itu, angkutan umum juga mesti membuat aturan pekerja yang membawa surat tugas yang bisa naik angkutan. "Kalau tidak bawa surat tugas dilarang naik. Ini agar pengetatan berjalan," ujarnya.